Kejati Papua Kembali Sita Uang Rp 3 Miliar
JAYAPURA – Setelah sebelumnya Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mempublis penyitaan uang Rp 6,4 miliar dari dugaan korupsi dana PON XX Papua, Senin (22/10) kemarin Aspidsus kembali menunjukkan sejumlah uang berjumlah Rp 3 miliar yang juga diduga hasil korupsi dana PON XX. Disini pihak kejaksaan juga menetapkan satu tersangka berinisial RL.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Aspidsus Kajati Papua Nixon Mahuse, saat mengelar konferensi pers bersama sejumlah wartawan di kantor Kejari Papua, Senin (21/10). Nixon mengatakan uang senilai Rp 3 miliar itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.
“Uang tersebut merupakan hasil dari kong-kalikong tersangka RL dan vendor berinisial A,” ucap Nixon di kantornya kemarin. Nixon mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan dari nilai pembayaran kontrak perjanjian sebesar Rp 19 M ke rekening vendor A.
“Nilai kontrak pembayaran Rp 19 M, namun tersangka RL mengirim Rp 24 M ke rekening vendor A,” ujarnya.
Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan oleh Kejati Papua sementara ini sudah mencapai Rp 9,4 miliar dari dua (2) vendor. “Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak Pidana yang telah dilakukan,” jelas Nixon.
“Satu persatu pelaku pelan – pelan akan kami ungkap,” imbuhnya. Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kajati Papua Valery Sawaki menjelaskan, terkait uang senilai Rp 3 Milyar yang disita oleh tim penyidik Kajati Papua.
“Uang tersebut adalah kelebihan bayar yang dilakukan di bidang II pemasaran,” ujar Sawaki Kata Sawaki, uang Rp 3 milyar tersebut disita dari vendor berinisial A dengan nama perusahaan LAP.