Wednesday, October 23, 2024
24.7 C
Jayapura

Kasus Pengeroyokan Korban Salah Tangkap Bakal Berakhir Damai

MIMIKA – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga orang korban salah tangkap yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu kabarnya akan berakhir damai.   Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Sabtu (19/10/2024).

“Jadi kami dari Sat Reskrim itu sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober kemarin namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dimana dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor ada kesepakatan yang telah disetujui bersama. Kami juga disini sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait hal tersebut namun memang belum kami gelarkan,” kata AKP Fajar.

Baca Juga :  Ngobol Malam Hari, Bhabinkamtibmas Erambu Ajak Anak – anak Nobar

Dikatakan, saat ini para tersangka yang kurang lebih berjumlah 9 orang yang masing-masing berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU dari 11 tersangka masih ditahan dan belum dibebaskan karena belum dilakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak korban.

AKP Fajar menjelaskan, terkait kesepakatan dari kedua belah pihak, terdapat tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pihak korban yang sepertinya bisa dipenuhi oleh para tersangka atau pihak terlapor. Namun, untuk nominalnya belum diketahui berapa nilainya.

“Ada kesepakatan yang sama-sama mereka sepakati akhirnya dari pihak terlapor (korban-red) mengajukan permintaan pencabutan laporan,” ungkapnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Hingga Oktober, Ada 96 Janda Baru di Timika

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MIMIKA – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan terhadap tiga orang korban salah tangkap yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu kabarnya akan berakhir damai.   Hal ini dibenarkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Sabtu (19/10/2024).

“Jadi kami dari Sat Reskrim itu sudah melakukan tahap I pada tanggal 7 Oktober kemarin namun dari pihak pelapor sudah mengajukan permohonan pencabutan laporan dimana dari pihak pelapor dan juga pihak terlapor ada kesepakatan yang telah disetujui bersama. Kami juga disini sudah ada petunjuk dari pimpinan terkait hal tersebut namun memang belum kami gelarkan,” kata AKP Fajar.

Baca Juga :  Para Staf Kelurahan dan Kampung Ikut Pelatihan Tata Cara Surat Menyurat

Dikatakan, saat ini para tersangka yang kurang lebih berjumlah 9 orang yang masing-masing berinisial ST, SDC, FELOA, WJCK, JCS, YY, RMU, WW, dan JU dari 11 tersangka masih ditahan dan belum dibebaskan karena belum dilakukan gelar perkara terkait permohonan pencabutan laporan dari pihak korban.

AKP Fajar menjelaskan, terkait kesepakatan dari kedua belah pihak, terdapat tuntutan ganti rugi yang diminta oleh pihak korban yang sepertinya bisa dipenuhi oleh para tersangka atau pihak terlapor. Namun, untuk nominalnya belum diketahui berapa nilainya.

“Ada kesepakatan yang sama-sama mereka sepakati akhirnya dari pihak terlapor (korban-red) mengajukan permintaan pencabutan laporan,” ungkapnya. (mww/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

Baca Juga :  Pemuda Lintas Agama Amankan Salat Idul Fitri di Timika

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya