Friday, October 18, 2024
33.7 C
Jayapura

Nenu Tabuni Siap Roling Kepala OPD dan Kadistrik yang Tidak Disiplin

IlLAGA-Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni telah melakukan evaluasi kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun para kepala distrik di Kabupaten Puncak.

Tidak main-main, Nenu Tabuni bahkan siap mengambil langkah tegas dengan menggantikan pimpinan OPD dan kepala distrik yang tidak disiplin. Termasuk tidak memenuhi syarat dalam kepangkatan.

Pernyataan itu ditegaskan Nenu Tabuni saat memimpin apel ASN di halaman kantor Bupati Puncak, Senin (14/10/2024).

Pimpinan OPD dan kepala distrik yang akan diganti adalah mereka yang tidak disiplin dalam bekerja. Demikian pula yang jarang di tempat tugas dan yang tidak memenuhi syarat kepangkatan, terutama yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Kita sudah melakukan evaluasi. Dari evaluasi tersebut menunjukkan beberapa kepala dinas menjadi catatan. Dari sisi kemampuan, sisi integritas, disiplin kerja sangat minim. Kepala dinas seperti ini tidak bisa, kita pertahankan dan perlu dievaluasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Harus Tetap Disiplin Meski Tanpa Absensi Kehadiran

Nenu menjelaskan evaluasi bisa saja pengusulan kepada menteri atau BKN untuk mengganti pejabat tersebut. Sebab, pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas akan mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan di Kabupaten Puncak.

“Mulai dari pembinaan pegawai, jarang di tempat tugas, keluar dari Mabupaten Puncak tanpa izin dari bupati. Ini membuat kegiatan-kegiatan terutama penyerapan anggaran tidak berjalan. Terus orang tidak mampu seperti ini, bagaimana kita mau mempertahankan mereka,”ujarnya.

Bagi mereka yang masih Plt dan menduduki jabatan menurut Nenu Tabuni, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dirinya akan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta izin pertimbangan.

Usulan ini karena ditemukan ada beberapa pimpinan OPD masih dalam jabatan Plt sampai lima tahun, sehingga tidak bisa dipertahankan.

Baca Juga :  CPNS Harus Peka Memposisikan Diri Sebagai Pelayan Masyarakat

“Karena sudah lama menjabat Plt, maka sebagai kepala daerah, saya akan komunikasi dengan BKN, Mendagri, Komisi ASN, supaya kita berikan ruang bagi mereka. Hal ini agar bisa ikut tes atau lakukan lelang terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika yang bersangkutan menunjukkan nilai yang bagus, maka kita bisa lantik jadi pejabat definitif.

Nenu menyebutkan bahwa sejak melakukan kunjungan kerja ke Distrik Sinak dan Agandugume beberapa waktu lalu, dirinya menemukan dari sisi kepangkatan, ada ASN yang belum memenuhi syarat menduduki jabatan kepala distrik.

“Kami mendapati ada kepala distrik dengan golongan IIIa dan IIIb. Padahal menduduki kepala distrik harus minimal IIId, karena mereka eselon III. Sehingga penempatan kepala-kepala distrik ini rata-rata pangkat mereka tidak memenuhi syarat. Sesuai ketentuan ASN, kita akan evaluasi juga,”jelasnya.

IlLAGA-Penjabat Bupati Puncak, Nenu Tabuni telah melakukan evaluasi kinerja Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun para kepala distrik di Kabupaten Puncak.

Tidak main-main, Nenu Tabuni bahkan siap mengambil langkah tegas dengan menggantikan pimpinan OPD dan kepala distrik yang tidak disiplin. Termasuk tidak memenuhi syarat dalam kepangkatan.

Pernyataan itu ditegaskan Nenu Tabuni saat memimpin apel ASN di halaman kantor Bupati Puncak, Senin (14/10/2024).

Pimpinan OPD dan kepala distrik yang akan diganti adalah mereka yang tidak disiplin dalam bekerja. Demikian pula yang jarang di tempat tugas dan yang tidak memenuhi syarat kepangkatan, terutama yang masih menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt).

“Kita sudah melakukan evaluasi. Dari evaluasi tersebut menunjukkan beberapa kepala dinas menjadi catatan. Dari sisi kemampuan, sisi integritas, disiplin kerja sangat minim. Kepala dinas seperti ini tidak bisa, kita pertahankan dan perlu dievaluasi,” tegasnya.

Baca Juga :  Bantuan untuk Bencana Kekeringan Kab. Puncak, Tiba di Sinak

Nenu menjelaskan evaluasi bisa saja pengusulan kepada menteri atau BKN untuk mengganti pejabat tersebut. Sebab, pejabat yang tidak mampu melaksanakan tugas akan mengganggu efektivitas kinerja pemerintahan di Kabupaten Puncak.

“Mulai dari pembinaan pegawai, jarang di tempat tugas, keluar dari Mabupaten Puncak tanpa izin dari bupati. Ini membuat kegiatan-kegiatan terutama penyerapan anggaran tidak berjalan. Terus orang tidak mampu seperti ini, bagaimana kita mau mempertahankan mereka,”ujarnya.

Bagi mereka yang masih Plt dan menduduki jabatan menurut Nenu Tabuni, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, dirinya akan mengusulkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk minta izin pertimbangan.

Usulan ini karena ditemukan ada beberapa pimpinan OPD masih dalam jabatan Plt sampai lima tahun, sehingga tidak bisa dipertahankan.

Baca Juga :  Layanan Percontohan Penanganan Stunting dan Gizi Buruk di Distrik Wamena Kota

“Karena sudah lama menjabat Plt, maka sebagai kepala daerah, saya akan komunikasi dengan BKN, Mendagri, Komisi ASN, supaya kita berikan ruang bagi mereka. Hal ini agar bisa ikut tes atau lakukan lelang terbuka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika yang bersangkutan menunjukkan nilai yang bagus, maka kita bisa lantik jadi pejabat definitif.

Nenu menyebutkan bahwa sejak melakukan kunjungan kerja ke Distrik Sinak dan Agandugume beberapa waktu lalu, dirinya menemukan dari sisi kepangkatan, ada ASN yang belum memenuhi syarat menduduki jabatan kepala distrik.

“Kami mendapati ada kepala distrik dengan golongan IIIa dan IIIb. Padahal menduduki kepala distrik harus minimal IIId, karena mereka eselon III. Sehingga penempatan kepala-kepala distrik ini rata-rata pangkat mereka tidak memenuhi syarat. Sesuai ketentuan ASN, kita akan evaluasi juga,”jelasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya