Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Petugas Adhoc KPU Dan Bawaslu Diberikan JKK dan JKM di BPJS Ketenegakerjaan

SENTANI -Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.  Dan  pada hari Jumat (11/10/2024)kemarin, telah dilakukan pertemuan bersama

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Kantor Kota Jayapura l, Haryanjas Pasang Kamase, bersama Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J.Tunya, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, Delila Giay, Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitouw, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Plt BPKAD Kabupaten Jayapura. Berlangsung di Restaurant Yougwa, Sentani, Jumat (11/10/2024)kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, intinya Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menyambut baik dan mendukung adanya perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (KM) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.

Karena belajar dari Pilkada serentak 2019 lalu,  banyak petugas yang kelelahan tidak tidur dalam bekerja akhirnya sakit sampai ada yang meninggal dunia.

Baca Juga :  Belum Satupun Parpol yang Penuhi Syarat Usung Pasangan Cabub

Untuk itu, dua perlindungan jaminan sosial ini tentu memberikan manfaat perlindungan yang baik dari pemerintah dan tidak diminta minta ada musibah seperti Pilkada 2019 lalu.

“Saya hanya pesan untuk peserta yang diberikan dua jaminan sosial tersebut, harus di datang dengan baik berupa jumlahnya dibuatkan SK supaya ada kepastian hukumnya, lalu dilakukan MoU antara pemerintah Kabupaten Jayapura melalui dinas terkait dan berapa datanya nanti KPU Kabupaten Jayapura yang lebih tahu pastinya, dan dana memang menjadi tangung jawab Pemkab Jayapura,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Kantor Kota Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengaku, tujuan dari pertemuan ini tak lain adalah memberikan perlindungan kepada petugas adhoc Pilkada Kabupaten Jayapura 2024,

Dan memang BPJS Ketenagakerjaan melakukan kegiatan ini juga dalam rangka  menindaklanjuti sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 400.5.7/4295/S3, Hal: Perlindungan Jaminan Sosial berupa JKK dan JKM bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu, serta kedua, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Jayapura bagaimana bisa mendorong coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura sehingga dibutuhkan tindak lanjut pengajuan draft Peraturan Bupati Jayapura tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrim di Kabupaten  Jayapura.

Baca Juga :  Akses Jalan ke Mapolres Rusak Parah

“Melalui kegiatan ini output yang kami harapkan, dipastikan seluruh petugas adhoc Pilkada mempunyai ketenangan dalam bekerja setelah pemerintah memberikan JKK, JKM sehingga pemerintah benar benar hadir untuk memberikan perlindungan. Dan kami harapkan ada peningkatan coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura minimal saya kemiskinan ekstrim bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Selaku Ketua KPU kabupaten Jayapura Efra J. Tunya mengaku, melalui pertemuan tersebut dan melakukan pembahas soal jaminan perlindungan yang diberi kepada petugas adhoc KPU dan Bawaslu ini tentunya baik dan pihaknya mengucapkan terima kasih, karena dalam nantinya petugas saat bekerja tentu ada resiko yang dihadapi yakni lelah dan capek sehingga dibutuhkan jaminan perlindungan juga. Dan nantinya berapa jumlah banyaknya petugas yang diberikan jaminan perlindungan, pihaknya akan menghitung berapa kepastiannya, lalu diberikan kepada Pemkab Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan Papua. (dil).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Pemerintah Kabupaten Jayapura akan memberikan Perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.  Dan  pada hari Jumat (11/10/2024)kemarin, telah dilakukan pertemuan bersama

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Kantor Kota Jayapura l, Haryanjas Pasang Kamase, bersama Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra J.Tunya, Asisten II Setda Kabupaten Jayapura, Delila Giay, Kepala Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura Esau Awoitouw, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Plt BPKAD Kabupaten Jayapura. Berlangsung di Restaurant Yougwa, Sentani, Jumat (11/10/2024)kemarin.

Dalam pertemuan tersebut, intinya Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa menyambut baik dan mendukung adanya perlindungan Jaminan Sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (KM) bagi Badan Adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.

Karena belajar dari Pilkada serentak 2019 lalu,  banyak petugas yang kelelahan tidak tidur dalam bekerja akhirnya sakit sampai ada yang meninggal dunia.

Baca Juga :  1 Oktober, Api PON Tiba di Bandara Sentani

Untuk itu, dua perlindungan jaminan sosial ini tentu memberikan manfaat perlindungan yang baik dari pemerintah dan tidak diminta minta ada musibah seperti Pilkada 2019 lalu.

“Saya hanya pesan untuk peserta yang diberikan dua jaminan sosial tersebut, harus di datang dengan baik berupa jumlahnya dibuatkan SK supaya ada kepastian hukumnya, lalu dilakukan MoU antara pemerintah Kabupaten Jayapura melalui dinas terkait dan berapa datanya nanti KPU Kabupaten Jayapura yang lebih tahu pastinya, dan dana memang menjadi tangung jawab Pemkab Jayapura,”ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Kantor Kota Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase mengaku, tujuan dari pertemuan ini tak lain adalah memberikan perlindungan kepada petugas adhoc Pilkada Kabupaten Jayapura 2024,

Dan memang BPJS Ketenagakerjaan melakukan kegiatan ini juga dalam rangka  menindaklanjuti sesuai surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor: 400.5.7/4295/S3, Hal: Perlindungan Jaminan Sosial berupa JKK dan JKM bagi Badan Adhoc KPU dan Bawaslu, serta kedua, pihaknya berkoordinasi dengan Pemkab Jayapura bagaimana bisa mendorong coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura sehingga dibutuhkan tindak lanjut pengajuan draft Peraturan Bupati Jayapura tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam mengentaskan kemiskinan ekstrim di Kabupaten  Jayapura.

Baca Juga :  Fasilitas dan Sarpras Kantor Dukcapil Terus Ditingkatkan

“Melalui kegiatan ini output yang kami harapkan, dipastikan seluruh petugas adhoc Pilkada mempunyai ketenangan dalam bekerja setelah pemerintah memberikan JKK, JKM sehingga pemerintah benar benar hadir untuk memberikan perlindungan. Dan kami harapkan ada peningkatan coverage peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Jayapura minimal saya kemiskinan ekstrim bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,”ujarnya.

Selaku Ketua KPU kabupaten Jayapura Efra J. Tunya mengaku, melalui pertemuan tersebut dan melakukan pembahas soal jaminan perlindungan yang diberi kepada petugas adhoc KPU dan Bawaslu ini tentunya baik dan pihaknya mengucapkan terima kasih, karena dalam nantinya petugas saat bekerja tentu ada resiko yang dihadapi yakni lelah dan capek sehingga dibutuhkan jaminan perlindungan juga. Dan nantinya berapa jumlah banyaknya petugas yang diberikan jaminan perlindungan, pihaknya akan menghitung berapa kepastiannya, lalu diberikan kepada Pemkab Jayapura dan BPJS Ketenagakerjaan Papua. (dil).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya