MERAUKE– Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Merauke akan kembali menertibkan penjual ikan yang ada di jalan GOR dan pedagang yang menjual dengan menggunakan pickup di Jalan Paulus Nafi, Pasar Wamanggu Merauke.
Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Merauke Eric Rumlus ditemui media ini mengungkapkan, pihaknya sudah memberikan imbauan kepada penjual ikan yang ada di jalan GOR Merauke untuk tidak lagi menggunakan area tersebut untuk menjual ikan.
‘’Ada 9 pedagang yang menjual ikan di jalan GOR Pasar Wamanggu Merauke. Kita sudah imbau 2 kali. Dan Jumat lalu, kita datangi lagi untuk membongkar lapak mereka dan bersedia akan membongkar sendiri.Tapi ternyata sampai sekarang mereka masih tetap menjual di tempat tersebut,’’ kata Erick Rumlus ditemui di Kantornya, Jumat (11/10).
Eric menjelaskan, dari pendataan yang dilakukan pihaknya terhadap seluruh pedagang yang ada di dalam pasar Wamanggu tersebut, masih tercatat 36 los untuk daging dan ikan yang kosong yang selama ini tidak digunakan oleh pedagang.
Penertiban ini, lanjut Eric Rumlus, selain karena memang dilarang menggunakan badan jalan tersebut untuk tempat jualan karena akan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan, juga penjualan ikan di tempat tersebut menimbulkan sampah dan bau tidak sedap.