MERAUKE– Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH mengatakan jika informasi yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat yang mendatangi Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan sanksi berat yang dijatuhkan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berupa non palu selama 2 tahun kepada Ketua PN Merauke masih bersifat rekomendasi.
‘’Yang kalian lihat kemarin itu bukan putusan. Itu rekomendasi yang sifatnya internal yang seharusnya belum diekspos. Hanya orang internal yang tahu. Tentu rekan-rekan wartawan bertanya kok itu bisa keluar. Berarti ada kepentingan pihak lain yang tidak bisa kita tangkap kalau tidak diproses secara hukum. Kan begitu. Berarti ada pihak ketiga yang mencoba untuk kepentingannya melepas sesuatu dan saya tidak bisa mengatakan itu siapa-siapa tapi yang jelas ada pihak yang berkepentingan,’’ katanya.
‘’Jadi itu baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.
Dinar Pakpahan yang memasuki 2 tahun masa tugas di Merauke mengaku tidak tahu menahu kesalahan apa yang dibuat sehingga dirinya dilaporkan. Karena masalah tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang ditangani pihaknya sudah kelar.
‘’Putusan sudah incrah dan setelah incrah, pemohon mengajukan eksekusi dan eksekusi itu sudah dilaksanakan sesuai dengan putusan. Jadi tidak ada yang sifatnya belum selesai. Dan eksekusi itu dilakukan di kantor ini secara terbuka. Tapi ada pihak-pihak tertentu yang ada kepentingan disitu merasa tidak puas. Terkait dengan itu, itu bukan wewenang ibu lagi,’’ jelasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos