Saturday, July 5, 2025
21.8 C
Jayapura

Ketua PN Merauke Sebut Baru Sebatas Rekomendasi

MERAUKE– Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH mengatakan jika informasi yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat  yang mendatangi Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan sanksi berat yang dijatuhkan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berupa non palu selama 2 tahun kepada Ketua PN Merauke masih bersifat rekomendasi.

‘’Yang kalian lihat kemarin itu bukan putusan. Itu rekomendasi yang sifatnya internal yang seharusnya belum diekspos. Hanya orang internal  yang tahu. Tentu rekan-rekan wartawan bertanya kok itu bisa keluar. Berarti ada kepentingan pihak lain yang tidak bisa kita tangkap kalau tidak diproses secara hukum. Kan begitu. Berarti  ada  pihak ketiga yang mencoba untuk   kepentingannya melepas sesuatu dan saya tidak bisa mengatakan itu siapa-siapa tapi yang jelas ada pihak yang berkepentingan,’’ katanya.

Baca Juga :  Diduga Salah Paham,  4 Oknum TNI Aniaya 2 Anggota Polres    

‘’Jadi itu  baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari  segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.

Dinar Pakpahan  yang memasuki 2 tahun masa tugas di Merauke mengaku tidak tahu menahu kesalahan apa yang dibuat sehingga  dirinya dilaporkan. Karena masalah   tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang ditangani pihaknya sudah kelar.

‘’Putusan sudah incrah dan setelah incrah, pemohon mengajukan eksekusi dan eksekusi itu sudah dilaksanakan sesuai dengan putusan. Jadi tidak ada yang sifatnya belum selesai. Dan eksekusi itu dilakukan di kantor ini secara terbuka. Tapi  ada pihak-pihak  tertentu yang ada kepentingan disitu merasa tidak puas. Terkait dengan itu, itu bukan wewenang ibu lagi,’’ jelasnya. (ulo/wen)   

Baca Juga :  Pasien Positif Corona Bertambah 6 Orang

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Ketua Pengadilan Negeri Merauke Dinar Pakpahan, SH, MH mengatakan jika informasi yang disampaikan oleh sejumlah masyarakat  yang mendatangi Pengadilan Negeri Merauke terkait dengan sanksi berat yang dijatuhkan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI berupa non palu selama 2 tahun kepada Ketua PN Merauke masih bersifat rekomendasi.

‘’Yang kalian lihat kemarin itu bukan putusan. Itu rekomendasi yang sifatnya internal yang seharusnya belum diekspos. Hanya orang internal  yang tahu. Tentu rekan-rekan wartawan bertanya kok itu bisa keluar. Berarti ada kepentingan pihak lain yang tidak bisa kita tangkap kalau tidak diproses secara hukum. Kan begitu. Berarti  ada  pihak ketiga yang mencoba untuk   kepentingannya melepas sesuatu dan saya tidak bisa mengatakan itu siapa-siapa tapi yang jelas ada pihak yang berkepentingan,’’ katanya.

Baca Juga :  Pemasok Sabu Terbesar Digiring ke Jaksa

‘’Jadi itu  baru rekomendari dari Bawas (Badan Pengawas) ke Ketua MA. Itu bukan keputusan. Nanti dari rekomendasi itu, Ketua MA akan meneruskan lagi ke Dirjen. Dirjen nantio setelah melihat dan mempelajari  segara sesuatu terkait dengan rekomendasi itu dilengkapi dengan segala macam bentuk terkait dengan rekomendasi itu baru mengeluarkan keputusan. Namun untuk surat keputusan itu sampai sekarang belum ada,’’ lanjutnya.

Dinar Pakpahan  yang memasuki 2 tahun masa tugas di Merauke mengaku tidak tahu menahu kesalahan apa yang dibuat sehingga  dirinya dilaporkan. Karena masalah   tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke yang ditangani pihaknya sudah kelar.

‘’Putusan sudah incrah dan setelah incrah, pemohon mengajukan eksekusi dan eksekusi itu sudah dilaksanakan sesuai dengan putusan. Jadi tidak ada yang sifatnya belum selesai. Dan eksekusi itu dilakukan di kantor ini secara terbuka. Tapi  ada pihak-pihak  tertentu yang ada kepentingan disitu merasa tidak puas. Terkait dengan itu, itu bukan wewenang ibu lagi,’’ jelasnya. (ulo/wen)   

Baca Juga :  ASN Katolik Harus Peduli Terhadap Sesama

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya