Saturday, October 5, 2024
26.7 C
Jayapura

Bebaskan Denda Pajak Hingga 21 Oktober

JAYAPURA-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengklaim realisasi dari program pembebasan denda pajak yang dilakukan hingga Agustus mencapai 68,63 persen, itu artinya telah melebih target sebesar Rp 265.096.630.659.

  Kepala Bappenda Papua, Hans Hamadi mengatakan target dari program pembebasan pajak yang berakhir pada Agustus mencapai Rp 386.285.664.00. Ia menilai program pembebasan denda pajak sangat efektif, dimana pendapatan yang didapatkan per hari mencapai Rp 1 Miliar.

Padahal, untuk hari biasa hanya mendapatkan Rp 300-500 juta. Pihaknya pun melanjutkan program tersebut dan akan berakhir pada 21 Oktober mendatang.

   “Atas seizin gubernur dan berdasarkan peraturan pemerintah daerah tentang pajak, maka kita lakukan pembebasan pajak guna mempermudah masyarakat,” kata Hans kepada wartawan di halaman Kantor Gubernur Papua, Selasa (1/10).

Baca Juga :  Perlu Banyak yang Dipersiapkan untuk Sukseskan Pemilu

   Selain itu juga, kehadiran program pembebasan denda pajak untuk mendorong para instansi di Provinsi Papua seperti BUMN, OPD serta pihak swasta lainnya agar melakukan pembayaran pajak melalui keringanan yang diberikan.

  “Masyarakat serta pihak lainnya bisa memanfaatkan program pembebasan tersebut dan tidak melakukan pembayaran pada saat akhir dari jadwal yang ditetapkan,” kata Hans.

  Menurut Hans, dengan melakukan pembayaran pajak maka ikut serta dalam membantu membangun Provinsi Papua. “Membayar pajak sudah menjadi kewajiban, dan bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi hukuman. Bagi pengusaha, membayar pajak turut memperlancar usaha,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Selama September, Terjadi 368 Gempa di Tanah Papua 

JAYAPURA-Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mengklaim realisasi dari program pembebasan denda pajak yang dilakukan hingga Agustus mencapai 68,63 persen, itu artinya telah melebih target sebesar Rp 265.096.630.659.

  Kepala Bappenda Papua, Hans Hamadi mengatakan target dari program pembebasan pajak yang berakhir pada Agustus mencapai Rp 386.285.664.00. Ia menilai program pembebasan denda pajak sangat efektif, dimana pendapatan yang didapatkan per hari mencapai Rp 1 Miliar.

Padahal, untuk hari biasa hanya mendapatkan Rp 300-500 juta. Pihaknya pun melanjutkan program tersebut dan akan berakhir pada 21 Oktober mendatang.

   “Atas seizin gubernur dan berdasarkan peraturan pemerintah daerah tentang pajak, maka kita lakukan pembebasan pajak guna mempermudah masyarakat,” kata Hans kepada wartawan di halaman Kantor Gubernur Papua, Selasa (1/10).

Baca Juga :  OJK Papua dan Papua Barat Terima 76 Pengaduan Masyarakat

   Selain itu juga, kehadiran program pembebasan denda pajak untuk mendorong para instansi di Provinsi Papua seperti BUMN, OPD serta pihak swasta lainnya agar melakukan pembayaran pajak melalui keringanan yang diberikan.

  “Masyarakat serta pihak lainnya bisa memanfaatkan program pembebasan tersebut dan tidak melakukan pembayaran pada saat akhir dari jadwal yang ditetapkan,” kata Hans.

  Menurut Hans, dengan melakukan pembayaran pajak maka ikut serta dalam membantu membangun Provinsi Papua. “Membayar pajak sudah menjadi kewajiban, dan bagi yang melanggarnya akan diberikan sanksi hukuman. Bagi pengusaha, membayar pajak turut memperlancar usaha,” pungkasnya. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Penjualan Miras dan Bunyi-bunyian Akan Dibatasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya