Thursday, April 3, 2025
24.5 C
Jayapura

Ribuan Hakim Akan Cuti Bersama untuk Tuntut Naik Gaji dan Tunjangan

JAKARTA-Komisi Yudisial mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan. Hal ini menyusul adanya Solidaritas Hakim Indonesia melalui rencana cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024.

“Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ucap anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Menurut KY, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi. Oleh sebab itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.

“KY bersama Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” kata Mukti.

Baca Juga :  Mulai 7 Oktober Hakim Se-Indonesia Bakal Cuti Bersama

Mukti menjelaskan bahwa KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jumat (27/9). Pertemuan itu untuk membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim.

Terkait dengan rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.

“Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” imbuh Mukti. (*)

Baca Juga :  Pendaftaran PPPK 2024 Resmi Dibuka Dua Kali Mulai 1 Oktober, Cek Jadwalnya

SUmber: jawapos

JAKARTA-Komisi Yudisial mendukung upaya para hakim di Indonesia untuk memperoleh peningkatan kesejahteraan. Hal ini menyusul adanya Solidaritas Hakim Indonesia melalui rencana cuti bersama pada tanggal 7–11 Oktober 2024.

“Pada dasarnya KY memahami dan mendukung upaya para hakim untuk meningkatkan kesejahteraannya,” ucap anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (30/9).

Menurut KY, hakim merupakan personifikasi negara dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang kewenangannya secara atributif dari konstitusi. Oleh sebab itu, negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim yang menjadi salah satu perwujudan independensi hakim.

“KY bersama Mahkamah Agung berkomitmen untuk terus mengupayakan agar tujuan tersebut bisa tercapai,” kata Mukti.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Gaji Ke-13 dan THR PNS-ASN Tak Dihapus

Mukti menjelaskan bahwa KY telah menggelar pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada hari Jumat (27/9). Pertemuan itu untuk membahas gaji, pensiun, tunjangan hakim, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, serta jaminan kesehatan dan pendidikan anak di lokasi hakim ditempatkan.

Sebagai tindak lanjut, kata dia, KY akan menginisiasi forum pertemuan antara KY, MA, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan Kemenkeu sebagai komitmen bersama untuk menindaklanjuti permintaan para hakim.

Terkait dengan rencana cuti bersama, KY berharap agar para hakim menyikapinya secara bijak, sehingga aspirasi dapat tersampaikan dan kepentingan penyelenggaraan peradilan dan pencari keadilan tidak terganggu.

“Selanjutnya, KY akan siap menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia,” imbuh Mukti. (*)

Baca Juga :  Resmi jadi Ketua MK, Suhartoyo Janji Kembalikan Kepercayaan Publik

SUmber: jawapos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya