Monday, September 30, 2024
33.7 C
Jayapura

Dana Kampung Dilarang Digunakan untuk Dukung Paslon

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura meminta seluruh masyarakat di kampung-kampung untuk membantu melakukan pengawasan terhadap aktivitas aparat pemerintah kampung sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 ini.

   Yang menjadi penekanan Pemkot Jayapura adalah jangan sampai ada aparat Kampung tertentu yang terlibat aktif dalam kegiatan politik dengan memanfaatkan Alokasi Dana Desa atau Dana Kampung.

   “Kami minta supaya masyarakat terus mengawasi, apabila ada kepala-kepala kampung yang terlibat dalam kegiatan politik, berkampanye dan juga menggunakan Dana Desa, supaya dilaporkan, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Makzi L. Atanay, Jumat (27/9).

   Dia mengatakan, penggunaan dana desa untuk kegiatan pemilihan kepala daerah 2024 ini sangat tidak direkomendasikan oleh pemerintah. Karena suksesi pemilihan kepala daerah itu menjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan.

Baca Juga :  BKKBN Siap Gelar Sosialisasi Penurunan Angka Stunting

   “Tidak ada belanja dari Dana Desa karena itu sudah menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilihan umum,” ujarnya.

   Karena itu, pemerintah Kampung hanya diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di kampung untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November nanti.

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kota Jayapura meminta seluruh masyarakat di kampung-kampung untuk membantu melakukan pengawasan terhadap aktivitas aparat pemerintah kampung sehubungan dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2024 ini.

   Yang menjadi penekanan Pemkot Jayapura adalah jangan sampai ada aparat Kampung tertentu yang terlibat aktif dalam kegiatan politik dengan memanfaatkan Alokasi Dana Desa atau Dana Kampung.

   “Kami minta supaya masyarakat terus mengawasi, apabila ada kepala-kepala kampung yang terlibat dalam kegiatan politik, berkampanye dan juga menggunakan Dana Desa, supaya dilaporkan, maka kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Makzi L. Atanay, Jumat (27/9).

   Dia mengatakan, penggunaan dana desa untuk kegiatan pemilihan kepala daerah 2024 ini sangat tidak direkomendasikan oleh pemerintah. Karena suksesi pemilihan kepala daerah itu menjadi tanggung jawab penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan.

Baca Juga :  Inovasi Layanan Dukcapil, Pemkot Gandeng GRAB Kerja Sama

   “Tidak ada belanja dari Dana Desa karena itu sudah menjadi tanggung jawab dari penyelenggara pemilihan umum,” ujarnya.

   Karena itu, pemerintah Kampung hanya diharapkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat di kampung untuk terlibat dalam pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November nanti.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya