JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mensosialisasi nota kesepahaman tentang koordinasi antara Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pj Gubernur Papua, Ramses Limbong mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen antara APIP dan APH setelah Nota Kesepahaman ditandatangani pada 25 Januari 2023 oleh Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat bermanfaat dan membantu pemerintah Provinsi Papua dalam proses penanganan pengaduan dan laporan agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik, transparan, akuntabel bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Pemerintah Provinsi Papua terus melakukan upaya dalam rangka pemberantasan korupsi di Papua,” kata Ramses usai kegiatan yang digelar di lantai 9 Kantor Gubernur Papua, yang dihadiri bupati, Kejari, Kapolres dan instansi terkait lainnya, Kamis (25/9).
Ia pun berharap nota kesepahaman ini berjalan dan selaras di provinsi dan kabupaten/kota, selain itu APIP dan APH dapat berkolaborasi dalam memberikan kepastian dan kejelasan terhadap tata cara koordinasi tanpa saling menegaskan atau mengesampingkan tugas.
“Yang terpenting adalah fungsi dan kewenangan dalam pengambilan keputusan penanganan pelaporan dan pengaduan masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, ” ujarnya.
Menurut Limbong, sosialisasi ini sangat membantu pemerintah. Namun yang terpenting dari itu semua adalah adanya keinginan dan tekad yang kuat serta diikuti dengan melaksanakan program-program pemberantasan korupsi secara konsisten dan berkesinambungan di Papua.