Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Baru Ada Satu Wilayah Hukum Adat yang Tersertifikasi

JAYAPURA-Kakanwil BPN Papua Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan proteksi dan juga memberikan jaminan hukum terhadap hak ulayat milik masyarakat hukum adat. Khusus di Papua implementasi dari peraturan tersebut belum berjalan maksimal.

Hal itu terjadi karena minimnya dukungan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, masyarakat adat, tapi juga pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi dan menetapkan wilayah wilayah hukum adat di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Rp 3,5 M Uang Negara Diselamatkan, 10 Kasus Korupsi Ditangani Kejati Papua

Sehingga yang terjadi sampai saat ini baru ada satu wilayah hukum adat yang disertifikasi oleh BPN.

“Sampai saat ini baru wilayah hukum adat milik Masyaratat Adat Sawoy yang ada di Kabupaten Jayapura yang telah disertifikasi, yang lainnya belum,” kata Roy saat ditemui Cendrawasih pos di Kantor Wilayah BPN Papua di Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/9).

Dikatakan ATR/BPN telah mengucurkan anggaran untuk penerbitan sertifikat wilayah hukum adat di Indonesia, dengan begitu proses pensertifikasi atas tanah ulayat tersebut dilakukan secara gratis. Akan tetapi BPN tidak serta merta menerbitkan sertifikat tanpa adanya rekomendasi pemerintah daerah maupun masyarakat adat itu sendiri.

Sebab proses penseritifikasi wilayah hukum adat dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penelitian terkait batas batas wilayah hukum adat., Kemudian dilakukan pemetaan wilayah, baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah daerah, serta tahapan lain yang kemudian ditetapkan dalam bentuk SK tentang kepemilikan tanah milik masyarakat adat ditingkat Kabupaten/Kota yang ada di Papua.

Baca Juga :  Program Si-Ipar Jangkau Anak Kampung Mbuah di Nduga

“Tanpa SK itu kami tidak bisa terbitkan sertifikat, meskipun gratis,” ujarnya.

Adapun ditahun 2024 ini pihak BPN Papua sedang mengurus sejumlah wilayah hukum adat di tiga Kabupatan meliputi, Kabupaten Mamberamo, Sarmi dan Kabupaten Jayapura. Ketiganya diurus berdasarkan hasil ususlan dari lembaga yayasan yang bergerak dibidang perlindungan masyarakat hukum adat.

JAYAPURA-Kakanwil BPN Papua Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan proteksi dan juga memberikan jaminan hukum terhadap hak ulayat milik masyarakat hukum adat. Khusus di Papua implementasi dari peraturan tersebut belum berjalan maksimal.

Hal itu terjadi karena minimnya dukungan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, masyarakat adat, tapi juga pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi dan menetapkan wilayah wilayah hukum adat di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Tahun ini Pemkot Jayapura Dapat Jatah 2000 Non ASN

Sehingga yang terjadi sampai saat ini baru ada satu wilayah hukum adat yang disertifikasi oleh BPN.

“Sampai saat ini baru wilayah hukum adat milik Masyaratat Adat Sawoy yang ada di Kabupaten Jayapura yang telah disertifikasi, yang lainnya belum,” kata Roy saat ditemui Cendrawasih pos di Kantor Wilayah BPN Papua di Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/9).

Dikatakan ATR/BPN telah mengucurkan anggaran untuk penerbitan sertifikat wilayah hukum adat di Indonesia, dengan begitu proses pensertifikasi atas tanah ulayat tersebut dilakukan secara gratis. Akan tetapi BPN tidak serta merta menerbitkan sertifikat tanpa adanya rekomendasi pemerintah daerah maupun masyarakat adat itu sendiri.

Sebab proses penseritifikasi wilayah hukum adat dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penelitian terkait batas batas wilayah hukum adat., Kemudian dilakukan pemetaan wilayah, baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah daerah, serta tahapan lain yang kemudian ditetapkan dalam bentuk SK tentang kepemilikan tanah milik masyarakat adat ditingkat Kabupaten/Kota yang ada di Papua.

Baca Juga :  Penambang Ilegal di Pegubin Akan Ditertibkan

“Tanpa SK itu kami tidak bisa terbitkan sertifikat, meskipun gratis,” ujarnya.

Adapun ditahun 2024 ini pihak BPN Papua sedang mengurus sejumlah wilayah hukum adat di tiga Kabupatan meliputi, Kabupaten Mamberamo, Sarmi dan Kabupaten Jayapura. Ketiganya diurus berdasarkan hasil ususlan dari lembaga yayasan yang bergerak dibidang perlindungan masyarakat hukum adat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya