Wednesday, December 4, 2024
27.7 C
Jayapura

Mulai 1 Oktober 2024,  TPA Waibron Difungsikan

SENTANI– Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa   menyatakan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 pembuangan sampah sudah bisa dilakukan di TPA Waibron dan tidak ada lagi pembuangan sampah di TPA Doyo Lama, Distrik Waibu. Hal ini disampaikan Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa usai mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir  (TPA) Waibron, Distrik Sentani Barat didampingi Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi dan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Senin (23/9) kemarin.

Dikatakan, sejauh ini  pembuangan sampah di Kabupaten Jayapura masih dilakukan di TPS Doyo Lama, karena sudah dilakukan cukup lama dan sampah yang dihasilkan sudah banyak serta baunya menggangu warga yang tinggal didekat TPS Doyo Lama, sehingga mau tidak mau harus ada lahan baru untuk TPA  di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Waket II: Pansus Dana Bencana Harus Dibentuk

“Mulai 1 Oktober 2024, pembuangan sampah sudah tidak di TPS Doyo Lama tetapi di TPA Waibron. Pemindahan lokasi pembuangan sampah ini dikarenakan TPS Doyo Lama berada di tengah kota, sehingga berdampak tidak baik bagi kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi,”bebernya.

Untuk lebih memperkuat aturan dalam pembuangan sampah di TPA Waibron,  maka akan dibuat surat edaran tentang pemindahan lokasi pembuangan sampah, yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Dari 23 truk sampah Dinas Lingkungan Hidup, 15 armada disiapkan untuk mengawali pembuangan sampah di TPA Waibron dan lainnya menyusul,”imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mendukung operasional dalam pembuangan sampah di TPA Waibron,  maka ada alokasi anggaran yang diperuntukan untuk transportasi ke TPA Waibron. Sudah dianggarkan sesuai kemampuan anggaran daerah untuk beberapa bulan pengoperasian.

Baca Juga :  Sekda Hana Jabat Plh Bupati Jayapura

Kondisi kendaraan juga sudah diperhitungkan, dimana dari 23 truk sampah, yang bisa beroperasi 15-18 unit,  karena memang dilihat dari medan juga tidak semua kendaraan bisa. Termasuk Sarpras di TPA juga harus ditingkatkan,  seperti pemasangan pagar, termasuk pekerjaan di sana juga harus diberikan APK.

SENTANI– Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa   menyatakan bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024 pembuangan sampah sudah bisa dilakukan di TPA Waibron dan tidak ada lagi pembuangan sampah di TPA Doyo Lama, Distrik Waibu. Hal ini disampaikan Pj Bupati Jayapura Semuel Siriwa usai mengunjungi Tempat Pembuangan Akhir  (TPA) Waibron, Distrik Sentani Barat didampingi Sekda Kabupaten Jayapura Hana S. Hikoyabi dan  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jayapura Abdul Rahman Basri, Senin (23/9) kemarin.

Dikatakan, sejauh ini  pembuangan sampah di Kabupaten Jayapura masih dilakukan di TPS Doyo Lama, karena sudah dilakukan cukup lama dan sampah yang dihasilkan sudah banyak serta baunya menggangu warga yang tinggal didekat TPS Doyo Lama, sehingga mau tidak mau harus ada lahan baru untuk TPA  di Kabupaten Jayapura.

Baca Juga :  Pemkab/Kota Diminta Percepat Perekaman e-KTP

“Mulai 1 Oktober 2024, pembuangan sampah sudah tidak di TPS Doyo Lama tetapi di TPA Waibron. Pemindahan lokasi pembuangan sampah ini dikarenakan TPS Doyo Lama berada di tengah kota, sehingga berdampak tidak baik bagi kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi,”bebernya.

Untuk lebih memperkuat aturan dalam pembuangan sampah di TPA Waibron,  maka akan dibuat surat edaran tentang pemindahan lokasi pembuangan sampah, yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui Dinas Lingkungan Hidup.

“Dari 23 truk sampah Dinas Lingkungan Hidup, 15 armada disiapkan untuk mengawali pembuangan sampah di TPA Waibron dan lainnya menyusul,”imbuhnya.

Ditambahkan, untuk mendukung operasional dalam pembuangan sampah di TPA Waibron,  maka ada alokasi anggaran yang diperuntukan untuk transportasi ke TPA Waibron. Sudah dianggarkan sesuai kemampuan anggaran daerah untuk beberapa bulan pengoperasian.

Baca Juga :  BPBD: Mereka Punya Hak yang Sama untuk Diperhatikan

Kondisi kendaraan juga sudah diperhitungkan, dimana dari 23 truk sampah, yang bisa beroperasi 15-18 unit,  karena memang dilihat dari medan juga tidak semua kendaraan bisa. Termasuk Sarpras di TPA juga harus ditingkatkan,  seperti pemasangan pagar, termasuk pekerjaan di sana juga harus diberikan APK.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya