JAYAPURA-Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, Dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Salah satu syarat agar DPRD terpilih bisa dilantik sebagai anggota Dewan periode 2024-2029, mereka wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU sebelum tanggal pelantikan.
Khusus di Kota Jayapura Kepala Divisi Teknis KPU Kota Jayapura, Abdullah Rumaf, mengungkapkan semua DPRD terpilih telah melaporkan LHKPN ke KPK. “Semua DPRD terpilih Kota Jayapura sudah ajukan LHKPN ke KPK,” ujarnya Jumat (20/9).
Adapun proses pelaporan LHKPN, pertama DPRD terpilih ajukan laporan ke KPK, bukti laporan terima dari KPK disampaikan ke partai Politik atau partai pengusung, kemudian partai ajukan ke KPU setempat.
“Alhamdulah kita di Kota Jayapura semuanya berjalan lancar, tinggal tunggu waktu pelantikan,” kata Abdulah.
Adapun dari 35 DPRD terpilih Kota Jayapura, salah satu diantaranya mengundurkan diri. Hal itu terjadi karena yang bersangkutan maju sebagai Calon Walikota Jayapura. Namun dari partai pengusung telah mengajukan nama pengganti untuk nantinya dilantik bersamaan dengan anggota lain pada oktober mendatang.
“Kita sebut saja Abisasi Rollo, kemarin mundur karena maju di Pilkada, tapi sudah ada penggantinya dari Golkar juga,” ungkap Abdul.