Sunday, September 22, 2024
24.7 C
Jayapura

Tak Ada Tanggapan Malah Terima Pengaduan

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima tanggapan dari warga terkait dengan visi misi dari Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan belum adanya tanggapan dari warga terkait dengan visi misi Paslon dimungkinkan banyak masyarakat yang kurang mengikuti informasi Pilkada.

”Jika belum ada tanggapan dari masyarakat artinya ada dua hal, pertama mereka tidak mengikuti perkembangannya atau yang kedua masyarakat sudah paham dengan visi misi dari Paslon tersebut. Jadi hanya dua kemungkinan itu saja,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (19/9).

Steve menjelaskan, dalam Undang-undang maupun PKPU. Visi misi calon harus singkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD). “Visi misi masing masing pasangan calon harus sejalan dengan apa yang disusun dalam RPJMD untuk 25 tahun kedepan,” kata Steve.

Baca Juga :  Butuh 19.628 Suara Sah Untuk Bertarung di Pilwalkot

Terlepas dari visi misi tersebut, Steve menyebut Rabu (18/9) malam KPU Papua menerima satu surat pengaduan dari masyarakat terkait dengan dokumen salah satu syarat calon.

“Surat pengaduan dari masyarakat masuknya Rabu malam, Kamis (19/9) pagi kami baru koordinasi untuk melakukan verifikasi dan lain lain,” ungkapnya. Sementara itu, Steve memaparkan persiapan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur sedang berjalan. Dimana pada 22 September pukul 13:00 WIT akan dilakukan penetapan calon, dan di hari yang bersamaan juga pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Sementara 23 September pukul 18:00 WIT, dilakukan pencabutan nomor urut calon. Kita selenggarakan di halaman Kantor KPU Papua dan terbuka untuk umum,” kata Steve.

Baca Juga :  10 Usulan Pemrov Dihara-kna Masuk Program Prioritas Nasional

Sebelumnya, KPU Papua menerima masukan dan membuka tanggapan masyarakat terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan berebut suara dan dukungan masyarakat.

Adapun masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sesuai surat keputusan KPU Provinsi Papua bernomor: 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, menyebut hingga kini pihaknya belum menerima tanggapan dari warga terkait dengan visi misi dari Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah. Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan belum adanya tanggapan dari warga terkait dengan visi misi Paslon dimungkinkan banyak masyarakat yang kurang mengikuti informasi Pilkada.

”Jika belum ada tanggapan dari masyarakat artinya ada dua hal, pertama mereka tidak mengikuti perkembangannya atau yang kedua masyarakat sudah paham dengan visi misi dari Paslon tersebut. Jadi hanya dua kemungkinan itu saja,” ucap Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (19/9).

Steve menjelaskan, dalam Undang-undang maupun PKPU. Visi misi calon harus singkron dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD). “Visi misi masing masing pasangan calon harus sejalan dengan apa yang disusun dalam RPJMD untuk 25 tahun kedepan,” kata Steve.

Baca Juga :  Pemprov Serahkan Dokumen RZWP-3K ke Dua DOB

Terlepas dari visi misi tersebut, Steve menyebut Rabu (18/9) malam KPU Papua menerima satu surat pengaduan dari masyarakat terkait dengan dokumen salah satu syarat calon.

“Surat pengaduan dari masyarakat masuknya Rabu malam, Kamis (19/9) pagi kami baru koordinasi untuk melakukan verifikasi dan lain lain,” ungkapnya. Sementara itu, Steve memaparkan persiapan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur sedang berjalan. Dimana pada 22 September pukul 13:00 WIT akan dilakukan penetapan calon, dan di hari yang bersamaan juga pleno penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

“Sementara 23 September pukul 18:00 WIT, dilakukan pencabutan nomor urut calon. Kita selenggarakan di halaman Kantor KPU Papua dan terbuka untuk umum,” kata Steve.

Baca Juga :  Penetapan Caleg Juni Mendatang

Sebelumnya, KPU Papua menerima masukan dan membuka tanggapan masyarakat terhadap Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan berebut suara dan dukungan masyarakat.

Adapun masukan dan tanggapan masyarakat tersebut sesuai surat keputusan KPU Provinsi Papua bernomor: 4/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tertanggal 15 Agustus 2024 yang ditanda tangani Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya