Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Surat Pernyataan Pengunduran Diri Bacalon Berlaku Mulai 22 September

BIAK-Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen, ditemui di kantor Bawaslu Biak, Selasa (17/9), mengatakan terkait dengan ketentuan ASN/Anggota Dewan atau TNI/Polri, untuk Kabupaten Biak Numfor terdapat satu bakal calon yang anggota DPRD Aktif dan juga ada yang ASN Aktif.

Syarat calon yang dimaksud dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan itu, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pernyataan bilamana pada saat penetapan ditetapkan sebagai calon.

“Tapi ada surat edaran baru dari Mendagri, yang memperkuat ketentuan dari PKPU tersebut, diatur dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.4.3/437.8 Tanggal 6 September, pada point IV terkait mekanisme pengunduran diri ASN/Anggota DPRD maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sejak yang bersangkutan ditetapkan,” ungkap Yason Mandowen.

Baca Juga :  Penuhi Target Ekspor, KKP Siapkan Cold Storage di Kampung Samber-Binyeri

“Dengan demikian pada tanggal 22 September nanti mereka sudah siap untuk mengundurkan diri. Surat itu tidak bisa dicabut kembali, nanti pada saat tidak ditetapkan sebagai calon atau tidak lolos maka dengan pernyataan itu sudah otomatis mereka telah mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait dengan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, diketahui proses pendaftaran sudah dilakukan sebelumnya, KPU secara teknis sudah lakukan tahapan itu, dan telah dilakukan perbaikan berkas dan syarat calon sudah berproses. Saat ini tahapan KPU adalah penyampaian pengumuman kepada masyarakat, terkait dengan bakal calonnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan hingga 19 September.

Sampai dengan saat ini menurut Bawaslu Biak, koordinasi bersama KPU Biak Numfor terus berjalan dengan lancar, baik komunikasi, koordinasi hingga transparansi dalam setiap tahapan proses yang dilakukan. Pihaknya pun mudah dalam melakukan fungsi pengawasan langsung selama ini. ( il/wen)

Baca Juga :  Bupati Minta Babe Oser Dijaga dan Dipertahankan

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BIAK-Ketua Bawaslu Biak Numfor Simon Yason Mandowen, ditemui di kantor Bawaslu Biak, Selasa (17/9), mengatakan terkait dengan ketentuan ASN/Anggota Dewan atau TNI/Polri, untuk Kabupaten Biak Numfor terdapat satu bakal calon yang anggota DPRD Aktif dan juga ada yang ASN Aktif.

Syarat calon yang dimaksud dalam PKPU No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan itu, pada saat pendaftaran yang bersangkutan sudah harus mengajukan surat pernyataan bilamana pada saat penetapan ditetapkan sebagai calon.

“Tapi ada surat edaran baru dari Mendagri, yang memperkuat ketentuan dari PKPU tersebut, diatur dalam Surat Edaran Mendagri No 100.2.4.3/437.8 Tanggal 6 September, pada point IV terkait mekanisme pengunduran diri ASN/Anggota DPRD maka yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri sejak yang bersangkutan ditetapkan,” ungkap Yason Mandowen.

Baca Juga :  Pemprov Papua Dimintas Perhatikan Ruas Jalan Biak–Supiori

“Dengan demikian pada tanggal 22 September nanti mereka sudah siap untuk mengundurkan diri. Surat itu tidak bisa dicabut kembali, nanti pada saat tidak ditetapkan sebagai calon atau tidak lolos maka dengan pernyataan itu sudah otomatis mereka telah mengundurkan diri,” tegasnya.

Terkait dengan pencalonan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Biak Numfor, diketahui proses pendaftaran sudah dilakukan sebelumnya, KPU secara teknis sudah lakukan tahapan itu, dan telah dilakukan perbaikan berkas dan syarat calon sudah berproses. Saat ini tahapan KPU adalah penyampaian pengumuman kepada masyarakat, terkait dengan bakal calonnya, masyarakat dapat memberikan tanggapan hingga 19 September.

Sampai dengan saat ini menurut Bawaslu Biak, koordinasi bersama KPU Biak Numfor terus berjalan dengan lancar, baik komunikasi, koordinasi hingga transparansi dalam setiap tahapan proses yang dilakukan. Pihaknya pun mudah dalam melakukan fungsi pengawasan langsung selama ini. ( il/wen)

Baca Juga :  Siap Bertarung, Frans Pekey Kantongi Empat Surat Tugas Parpol

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya