Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Dari 323 Ormas, Hanya 43 yang Urus SKT

SENTANI -Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan, di Kabupaten Jayapura ada 323 organisasi Kemasyarakatan yang didalamnya juga ada organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Yayasan, serta  perkumpulan-perkumpulan atau paguyuban yang terdata di Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.

Namun yang secara resmi telah mengurus atau melapor ke Kesbangpol Kabupaten Jayapura dan mengurus  Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Teregistrasi Ormas / LSM hanya 43 Ormas.

Dijelaskan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang diakui secara hukum oleh pemerintah pusat harus memiliki SKT,  karena SKT dikeluarkan secara resmi oleh menteri  yang menyatakan Ormas ini telah berbadan hukum dan telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.

Baca Juga :  Menuju Pemilu 2024, KPU Butuh 90 Tenaga PPD

Diakuinya,  adanya Ormas di Kabupaten Jayapura tentu sudah memberikan kontribusi baik sebagai mitra pemerintah, masyarakat dan lainnya, karena terbentuknya Ormas tujuannya tidak hanya untuk kepengurusan saja tapi juga ada manfaat atau kontribusi di luar juga.

Diakuinya, di Kabupaten Jayapura memang ada Ormas yang diberikan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, karena disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Pemkab Jayapura. Sedangkan jika ada Ormas yang minta bantuan dana Pemkab Jayapura biasanya membuat proposal dan nanti dari kebijakan pimpinan daerah yang menentukan sesuai dengan anggaran yang dimiliki Pemkab Jayapura.

Dijelaskan, Ormas yang ada di Kabupaten Jayapura sangat membantu pemerintah, karena pemerintah tidak bisa kerja sendiri dan diharapkan dengan masyarakat membentuk Ormas bisa dijalankan sebaik mungkin jangan sampai hanya dibentuk namun program kerja tidak dijalankan dengan baik. Dari sisi kepengurusan juga harus solid dan kompak.

Baca Juga :  Pensiun dari ASN, Alpius Toam Siap Maju jadi Calon Bupati Jayapura 2024-2029

Khususnya untuk Ormas yang sudah terbentuk dari pusat hingga turun ke daerah, harus bisa menjadi perpanjangan tangan. Tidak hanya jalankan organisasi di tingkat pusat saja, tapi di daerah tidak jalan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir mengatakan, di Kabupaten Jayapura ada 323 organisasi Kemasyarakatan yang didalamnya juga ada organisasi kepemudaan (OKP), lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Yayasan, serta  perkumpulan-perkumpulan atau paguyuban yang terdata di Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura.

Namun yang secara resmi telah mengurus atau melapor ke Kesbangpol Kabupaten Jayapura dan mengurus  Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Surat Keterangan Teregistrasi Ormas / LSM hanya 43 Ormas.

Dijelaskan, sebuah organisasi kemasyarakatan yang diakui secara hukum oleh pemerintah pusat harus memiliki SKT,  karena SKT dikeluarkan secara resmi oleh menteri  yang menyatakan Ormas ini telah berbadan hukum dan telah terdaftar pada administrasi pemerintahan. Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas berlaku selama 5 tahun sejak ditandatangani.

Baca Juga :  KPU Telah Terima 3 Parpol Daftarkan Bacaleg

Diakuinya,  adanya Ormas di Kabupaten Jayapura tentu sudah memberikan kontribusi baik sebagai mitra pemerintah, masyarakat dan lainnya, karena terbentuknya Ormas tujuannya tidak hanya untuk kepengurusan saja tapi juga ada manfaat atau kontribusi di luar juga.

Diakuinya, di Kabupaten Jayapura memang ada Ormas yang diberikan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Jayapura, karena disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki Pemkab Jayapura. Sedangkan jika ada Ormas yang minta bantuan dana Pemkab Jayapura biasanya membuat proposal dan nanti dari kebijakan pimpinan daerah yang menentukan sesuai dengan anggaran yang dimiliki Pemkab Jayapura.

Dijelaskan, Ormas yang ada di Kabupaten Jayapura sangat membantu pemerintah, karena pemerintah tidak bisa kerja sendiri dan diharapkan dengan masyarakat membentuk Ormas bisa dijalankan sebaik mungkin jangan sampai hanya dibentuk namun program kerja tidak dijalankan dengan baik. Dari sisi kepengurusan juga harus solid dan kompak.

Baca Juga :  Tingkatkan PAD, Bapenda Garap Sektor Pajak Baru

Khususnya untuk Ormas yang sudah terbentuk dari pusat hingga turun ke daerah, harus bisa menjadi perpanjangan tangan. Tidak hanya jalankan organisasi di tingkat pusat saja, tapi di daerah tidak jalan.(dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya