Pendaftaran KPPS Mulai Dibuka 17 September
JAYAPURA-Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kota Jayapura, mulai dibuka 17-28 September 2024. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 4.025 orang. Jumlah ini akan tersebar di 575 TPS. Masing masing TPS akan diisi 7 orang, meliputi Ketua dan anggota.
Beberapa persyaratan yang harus disiapkan meliputi, fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (KTP) sejumlah 1 lembar, fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat, surat pernyataan bermeterai, surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Daftar riwayat hidup menggunakan formulir dan ditempel pas foto berwarna berukuran 4×6 surat keterangan partai politik, jika bakal calon anggota KPPS pernah menjadi anggota partai politik, dan Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Jika bakal calon anggota KPPS tercatut namanya disipol.
Pendaftaran akan dilakukan di masing masing PPS di setiap Kelurahan/Kampung di 5 Distrik di Kota Jayapura, dengan sistem manual. “Nanti berkas pendftaran diserahkan ke PPS,” jelas Dessy Fredrica Itaar, selaku Divisi SPPPM dan SDM, KPU Kota Jayapura saat sosialisasi prekrutan KPPS dengan anggota PPS di Hotel Grand Abepura, Jumat (13/9)
Untuk satu TPS, diwajibkan anggota KPPS diisi minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Kemudian anggota PPS wajib menguasai IT. Desy juga menegaskan agar PPS tidak merekrut anggota KPPS karena faktor kedekatan, tapi betul-betul rekrut orang yang punya kualitas dan tentunya punya rekam jejak kerja yang baik.
Lebih lanjut dia jelaskan setelah Tahapan Pendaftaran, akan dilanjutkan dengan tahapan penelitian administrasi calon anggota KPPS, yang sedianya dilaksanakan mulai 18-29 oktober 2024. Kemudian mulai 30 September -2 Oktober tahapan pengumuman.
“Setelah itu dilanjutkan tahapan tanggapan masyarakat terhadap calon anggota KPPS-tahapan penetapan pada 7 November 2024,” jelas Dessy.