Thursday, September 19, 2024
25.7 C
Jayapura

KPU Menunggu Putusan Inkrah Terkait Tersangka PON Ikut Pilkada

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yohannes Fajar Irianto Kambon akhirnya memberikan tanggapan terkait penyampaian Kejaksaan Tinggi menyangkut adanya tersangka korupsi dana PON yang sedang ikut Pilkada sesuai berita koran Cepos edisi, Jumat 6 September 2024.

Fajar Kambon menjelaskan bahwa  terkait pemberitaan tersebut sejatinya merupakan wilayah hukum pihak penyidik yang bukan ranahnya KPU meskipun ada dugaan yang mengarah bahwa ada peserta Pilkada yang tersangkut kasus korupsi.

“Secara prinsip bahwa sepanjang belum ada keputusan pengadilan terhadap status seseorang, proses pencalonan terhadap yang bersangkutan atau bakal calon tetap berjalan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Selasa (10/9).

Baca Juga :  Jumlah Pemilih Generasi Z Capai 40 %, Dinilai Berpengaruh pada Perolehan Suara

Menurut Fajar, hanya tiga hal yang bisa membatalkan pencalonan atau kepesertaan seseorang bakal calon dalam Pilkada.

“Hanya ada tiga hal yang dapat memberhentikan pencalonan seseorang, yang pertama adalah berhalangan tetap, ada keputusan pengadilan yang sudah ingkrah dan menyatakan seseorang bersalah dan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan (Tidak Memenuhi  Syarat (TMS),” jelasnya.

Terkait poin kedua lanjut Fajar, jika ada dugaan oknum bakal calon berkaitan dengan persoalan korupsi maka pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan untuk melakukan penyidikan maupun peyelidikan.

“Namun jika sudah dilengkapi dengan bukti keputusan pengadilan maka KPU akan mengeluarkan surat untuk dilakukan pergantian untuk pihak yang terlibat,” imbuhnya.(kim/ade)

Baca Juga :  Dandim 1702/ Jayawijaya Pastikan Tak Terlibat Pelarian RHP

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melalui Anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Yohannes Fajar Irianto Kambon akhirnya memberikan tanggapan terkait penyampaian Kejaksaan Tinggi menyangkut adanya tersangka korupsi dana PON yang sedang ikut Pilkada sesuai berita koran Cepos edisi, Jumat 6 September 2024.

Fajar Kambon menjelaskan bahwa  terkait pemberitaan tersebut sejatinya merupakan wilayah hukum pihak penyidik yang bukan ranahnya KPU meskipun ada dugaan yang mengarah bahwa ada peserta Pilkada yang tersangkut kasus korupsi.

“Secara prinsip bahwa sepanjang belum ada keputusan pengadilan terhadap status seseorang, proses pencalonan terhadap yang bersangkutan atau bakal calon tetap berjalan,” ujar Fajar saat dikonfirmasi Ceposonline.com, Selasa (10/9).

Baca Juga :  PNS Harus Bisa Jadi Contoh dan Panutan

Menurut Fajar, hanya tiga hal yang bisa membatalkan pencalonan atau kepesertaan seseorang bakal calon dalam Pilkada.

“Hanya ada tiga hal yang dapat memberhentikan pencalonan seseorang, yang pertama adalah berhalangan tetap, ada keputusan pengadilan yang sudah ingkrah dan menyatakan seseorang bersalah dan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan yang bersangkutan (Tidak Memenuhi  Syarat (TMS),” jelasnya.

Terkait poin kedua lanjut Fajar, jika ada dugaan oknum bakal calon berkaitan dengan persoalan korupsi maka pihaknya menghormati proses yang sedang berjalan untuk melakukan penyidikan maupun peyelidikan.

“Namun jika sudah dilengkapi dengan bukti keputusan pengadilan maka KPU akan mengeluarkan surat untuk dilakukan pergantian untuk pihak yang terlibat,” imbuhnya.(kim/ade)

Baca Juga :  Bentrok Warga di Wamena, Satu Orang Tewas, Empat Luka-luka

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya