Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Bawaslu Ajak Pemilih Pemula Tolak Politik Uang dan Ikut Awasi Pilkada

SENTANI– Dalam upaya memitigasi  pelanggaran saat Pilkada serentak 2024 khususnya di Kabupaten Jayapura., Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,  terutama pemilih pemula untuk tidak terpengaruh politik uang jika diberikan oleh oknum Paslon melalui tim suksesnya atau lainnya pada saat dilaksanakannya pencoblosan di masing- masing TPS.

“Kita terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilih pemula pada Pilkada Kabupaten Jayapura bulan November ini. Kita tahu pemilih pemula nantinya akan memberikan hak pilihnya ke TP sesuai domisilinya, jadi pemilih pemula tidak boleh terpengaruh oleh politik uang. Ia bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya masing- masing, tanpa harus ada paksaan dari Paslon tertentu,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, Kamis, (5/9) kemarin.

Baca Juga :  Tersangka Penyimpanan Sajam Diserahkan ke Kejaksaan

Pemilih yang baik adalah pemilih yang memilih berdasarkan kualitas dan kepribadian, sesuai dengan hati nurani pemilih,  setelah mereka mendengar atau melihat visi misi Paslon tersebut. Bukan berdasarkan pemberian uang.

Oleh karena itu, bagi pemilih pemula yang sudah sesuai dengan umur walaupun ia masih bersekolah jenjang SMA/SMA sederajat tapi umurnya sudah masuk sebagai pemilih dalam pesta demokrasi Pilkada, maka, ia bisa ikut mengawasi proses Pilkada Kabupaten Jayapura dengan cara  melaporkan dugaan pelanggaran atau memberikan informasi awal,  jika melihat hal-hal yang tidak sesuai aturan Pemilu.

Lanjutnya, dengan menjadi pengawas partisipatif, bisa turut mengawasi postingan di media sosial. Jika ada postingan bernuansa hoax, isu SARA, hate Speach bisa dilaporkan dan diinformasikan ke Bawaslu, Panwaslu distrik atau Panwaslu kampung.

Baca Juga :  Kejar Cakupan Vaksin,  Dinkes Kab. Jayapura Gencar Lakukan PIN Polio

“Bawaslu siap menerima aduan, informasi, laporan dari masyarakat jika ada dugaan pelanggaran. Laporkan saja ke Bawaslu, Panwaslu distrik atau Panwaslu kampung,’’tandasnya (dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI– Dalam upaya memitigasi  pelanggaran saat Pilkada serentak 2024 khususnya di Kabupaten Jayapura., Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,  terutama pemilih pemula untuk tidak terpengaruh politik uang jika diberikan oleh oknum Paslon melalui tim suksesnya atau lainnya pada saat dilaksanakannya pencoblosan di masing- masing TPS.

“Kita terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada pemilih pemula pada Pilkada Kabupaten Jayapura bulan November ini. Kita tahu pemilih pemula nantinya akan memberikan hak pilihnya ke TP sesuai domisilinya, jadi pemilih pemula tidak boleh terpengaruh oleh politik uang. Ia bisa menyalurkan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya masing- masing, tanpa harus ada paksaan dari Paslon tertentu,”ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas, Kamis, (5/9) kemarin.

Baca Juga :  Jelang Pelantikan Presiden, Polres Intensifkan Razia

Pemilih yang baik adalah pemilih yang memilih berdasarkan kualitas dan kepribadian, sesuai dengan hati nurani pemilih,  setelah mereka mendengar atau melihat visi misi Paslon tersebut. Bukan berdasarkan pemberian uang.

Oleh karena itu, bagi pemilih pemula yang sudah sesuai dengan umur walaupun ia masih bersekolah jenjang SMA/SMA sederajat tapi umurnya sudah masuk sebagai pemilih dalam pesta demokrasi Pilkada, maka, ia bisa ikut mengawasi proses Pilkada Kabupaten Jayapura dengan cara  melaporkan dugaan pelanggaran atau memberikan informasi awal,  jika melihat hal-hal yang tidak sesuai aturan Pemilu.

Lanjutnya, dengan menjadi pengawas partisipatif, bisa turut mengawasi postingan di media sosial. Jika ada postingan bernuansa hoax, isu SARA, hate Speach bisa dilaporkan dan diinformasikan ke Bawaslu, Panwaslu distrik atau Panwaslu kampung.

Baca Juga :  Masyarakat OAP di 6 Dapeng Antusias Ikuti Seleksi DPRK

“Bawaslu siap menerima aduan, informasi, laporan dari masyarakat jika ada dugaan pelanggaran. Laporkan saja ke Bawaslu, Panwaslu distrik atau Panwaslu kampung,’’tandasnya (dil/ary)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya