Friday, September 20, 2024
23.7 C
Jayapura

Frans  Pekey Lepas Jabatan Sekda Setelah Ada Penetapan KPU

JAYAPURA-Bakal Calon Walikota Jayapura, Frans Pekey  yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Jayapura, menegaskan, dirinya secara resmi mundur dari ASN setelah ada penetapan dari komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura.

   “Saya mundur setelah penetapan calon oleh KPU. Bukan setelah pendaftaran  ke KPU,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).

   Apa yang disampaikannya itu mengacu pada, ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga :  Aniaya Korban Menggunakan Botol, TSK Diserahkan ke Kejari

    “Jadi sekali lagi  saya akan menyatakan pengunduran diri setelah ada penetapan,” ujarnya.

Lanjut dia, sesuai jadwal, penetapan dari KPU akan dilaksanakan pada 22 September nanti. Dengan demikian, sebelum penetapan itu para bakal calon yang statusnya ASN jika mengacu pada aturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai KPU mengeluarkan penetapan.

    Namun apabila nanti sudah ada penetapan, tentu dia juga akan menyampaikan secara resmi ke PJ Walikota Jayapura terkait dengan pengunduran dirinya, apabila memang benar-benar mendapatkan penetapan dari KPU Kota Jayapura.  Saat ini dirinya pun sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah Walikota Jayapura periode 2024-2029 bersama 3 pasang calon lainnya.  (roy/tri).

Baca Juga :  Usulkan Anggaran Pilkada Rp 242 M

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Bakal Calon Walikota Jayapura, Frans Pekey  yang saat ini masih menjabat sebagai Sekda Kota Jayapura, menegaskan, dirinya secara resmi mundur dari ASN setelah ada penetapan dari komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura.

   “Saya mundur setelah penetapan calon oleh KPU. Bukan setelah pendaftaran  ke KPU,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).

   Apa yang disampaikannya itu mengacu pada, ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 56 dan pasal 59 ayat 3, yang menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari ASN sejak ditetapkan sebagai calon.

Baca Juga :  Bacalon Perseorangan Meninggal Saat Proses Pendaftaran di KPU 

    “Jadi sekali lagi  saya akan menyatakan pengunduran diri setelah ada penetapan,” ujarnya.

Lanjut dia, sesuai jadwal, penetapan dari KPU akan dilaksanakan pada 22 September nanti. Dengan demikian, sebelum penetapan itu para bakal calon yang statusnya ASN jika mengacu pada aturan ini tetap menjalankan tugasnya sampai KPU mengeluarkan penetapan.

    Namun apabila nanti sudah ada penetapan, tentu dia juga akan menyampaikan secara resmi ke PJ Walikota Jayapura terkait dengan pengunduran dirinya, apabila memang benar-benar mendapatkan penetapan dari KPU Kota Jayapura.  Saat ini dirinya pun sudah mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah Walikota Jayapura periode 2024-2029 bersama 3 pasang calon lainnya.  (roy/tri).

Baca Juga :  Aniaya Korban Menggunakan Botol, TSK Diserahkan ke Kejari

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya