Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Luas Tanah Adat Hanya Tersisa Sekitar Dua Persen

JAYAPURA– Kepala Bagian Pertanahan Setda Kota Jayapura, Dionisius J.A. Deda mengungkapkan bahwa saat ini luasan tanah adat di Kota Jayapura hanya tersisa sekitar dua persen dari luas tanah di wilayah Kota Jayapura.

“Tanah adat di Kota Jayapura ini telah terkikis, sehingga tersisa 2%,” kata Dionisius Deda, Selasa (3/9).

Menurutnya, itu menjadi isu krusial dalam era otonomi khusus. Pihaknya kemudian mencoba melihat isu itu dan ini kemudian bisa menjadi latar belakang pemikiran pemerintah kota membuat perlindungan secara khusus kepada masyarakat adat dengan afirmasi positif.

Tentu saja dibarengi dengan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan-peraturan teknis lainnya yang bisa melindungi hak-hak masyarakat adat. Ini menjadi isu penting yang turut mendorong bidang pertanahan kota Jayapura itu untuk melakukan rapat kerja Pertanahan dengan melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur terkait termasuk pihak kantor BPN Kota Jayapura.

Rapat kerja itu digagas untuk menjawab sejumlah isu strategis, permasalahan yang secara khusus saat ini ditemukan oleh pemerintah kota Jayapura. “Kami mencoba mengidentifikasi sejumlah isu-isu strategis, lalu kami lahirkan dalam bentuk rapat kerja hari ini,” kata Dionisius Deda.

Baca Juga :  Ajaran Baru, Belajar Tatap Muka Tetap Prokes

Rapat itu bertujuan ingin mengirim pesan kepada seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat adat, terkait dengan situasi atau fenomena yang terjadi akhir-akhir ini. Misalnya maraknya pemalangan tanah dan fasilitas yang dibangun diatas tanah adat di kota Jayapura.

“Kami melihat itu adalah kebuntuan komunikasi sehingga, kami menggagas kegiatan ini, pertama untuk mengirim pesan kepada masyarakat adat dan juga masyarakat umum, secara keseluruhan terkait bagaimana proses memperoleh hak kepemilikan,” bebernya.

Kemudian, lanjut dia, bagaimana posisi masyarakat adat dengan dengan semua hak-hak yang sudah Tuhan anugerahkan kepada mereka. Kemudian yang ketiga, posisi pemerintah kota Jayapura sebagai pemerintah di wilayah ini, untuk bagaimana bisa merangkul semua pihak.

Terutama masyarakat adat yang sampai hari ini menemui kendala komunikasi untuk memperoleh hak-hak kepemilikan mereka, mengajukan keberatan-keberatan mereka terkait dengan proses kepemilikan. Baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat umum.

Baca Juga :  Cegah Gratifikasi, PPDB Gunakan Aplikasi

“Isu-isu itu yang coba kami tangkap dan coba kami wacanakan dalam rapat kerja ini,”ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap, melalui rapat kerja ini bisa mendapatkan sebuah isu strategis kemudian selanjutnya pihaknya akan laksanakan forum grup diskusi, untuk membahas sejumlah isu berhasil dihimpun.

“Kita dorong untuk dikerjakan secara khusus oleh pemerintah kota Jayapura. Baik melalui program maupun melalui perlindungan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan juga memberikan kepastian hukum kepada semua komponen baik masyarakat adat, pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang menjadi pengguna lahan,”tambahnya.

Sekedar diketahui, luas Luas Kota Jayapura adalah 940 Km2 atau 940.000 Ha, kalau tanah anak tersisa sekitar 2 persen, berarti hanya tinggal 18,8 km2 atau 18.800 hektar.
(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Kepala Bagian Pertanahan Setda Kota Jayapura, Dionisius J.A. Deda mengungkapkan bahwa saat ini luasan tanah adat di Kota Jayapura hanya tersisa sekitar dua persen dari luas tanah di wilayah Kota Jayapura.

“Tanah adat di Kota Jayapura ini telah terkikis, sehingga tersisa 2%,” kata Dionisius Deda, Selasa (3/9).

Menurutnya, itu menjadi isu krusial dalam era otonomi khusus. Pihaknya kemudian mencoba melihat isu itu dan ini kemudian bisa menjadi latar belakang pemikiran pemerintah kota membuat perlindungan secara khusus kepada masyarakat adat dengan afirmasi positif.

Tentu saja dibarengi dengan kebijakan dalam bentuk peraturan daerah atau peraturan-peraturan teknis lainnya yang bisa melindungi hak-hak masyarakat adat. Ini menjadi isu penting yang turut mendorong bidang pertanahan kota Jayapura itu untuk melakukan rapat kerja Pertanahan dengan melibatkan sejumlah pejabat dan aparatur terkait termasuk pihak kantor BPN Kota Jayapura.

Rapat kerja itu digagas untuk menjawab sejumlah isu strategis, permasalahan yang secara khusus saat ini ditemukan oleh pemerintah kota Jayapura. “Kami mencoba mengidentifikasi sejumlah isu-isu strategis, lalu kami lahirkan dalam bentuk rapat kerja hari ini,” kata Dionisius Deda.

Baca Juga :  Fokus Pengamanan Pemilu dan Sweeping Barang Terlarang

Rapat itu bertujuan ingin mengirim pesan kepada seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat adat, terkait dengan situasi atau fenomena yang terjadi akhir-akhir ini. Misalnya maraknya pemalangan tanah dan fasilitas yang dibangun diatas tanah adat di kota Jayapura.

“Kami melihat itu adalah kebuntuan komunikasi sehingga, kami menggagas kegiatan ini, pertama untuk mengirim pesan kepada masyarakat adat dan juga masyarakat umum, secara keseluruhan terkait bagaimana proses memperoleh hak kepemilikan,” bebernya.

Kemudian, lanjut dia, bagaimana posisi masyarakat adat dengan dengan semua hak-hak yang sudah Tuhan anugerahkan kepada mereka. Kemudian yang ketiga, posisi pemerintah kota Jayapura sebagai pemerintah di wilayah ini, untuk bagaimana bisa merangkul semua pihak.

Terutama masyarakat adat yang sampai hari ini menemui kendala komunikasi untuk memperoleh hak-hak kepemilikan mereka, mengajukan keberatan-keberatan mereka terkait dengan proses kepemilikan. Baik oleh pemerintah maupun oleh masyarakat umum.

Baca Juga :  Pemkot Cek Aset Sumber Retribusi di Kawasan Ruko Jayapura

“Isu-isu itu yang coba kami tangkap dan coba kami wacanakan dalam rapat kerja ini,”ujarnya.

Karena itu, pihaknya berharap, melalui rapat kerja ini bisa mendapatkan sebuah isu strategis kemudian selanjutnya pihaknya akan laksanakan forum grup diskusi, untuk membahas sejumlah isu berhasil dihimpun.

“Kita dorong untuk dikerjakan secara khusus oleh pemerintah kota Jayapura. Baik melalui program maupun melalui perlindungan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan juga memberikan kepastian hukum kepada semua komponen baik masyarakat adat, pemerintah daerah maupun masyarakat umum yang menjadi pengguna lahan,”tambahnya.

Sekedar diketahui, luas Luas Kota Jayapura adalah 940 Km2 atau 940.000 Ha, kalau tanah anak tersisa sekitar 2 persen, berarti hanya tinggal 18,8 km2 atau 18.800 hektar.
(roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya