Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pemasangan Baliho Bapaslon Tidak Curi Start

MERAUKE– Pemasangan spanduk maupun baliho pasangan bakal calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten Merauke kini menghiasi Kota Merauke sampai ke distrik-distrik.

Bagaimana pendapatan Bawaslu terkait dengan pemasangan baliho maupun spanduk tersebut padahal belum waktunya kampanye?

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa Bapaslon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati tersebut, meskipun sudah mendaftar ke KPU dan pendaftarannya diterima namun mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Mereka baru mendaftar dan pendaftarannya diterima. Namun masih ada proses verifikasi sampai penetapan menjadi calon  kepala daerah,” kata Marman di ruang kerjanya, Senin (02/09).

Baca Juga :  Bawaslu Papua Cegah Politik Uang Masa Kampanye

Karena itu, lanjut dia, pemasangan baliho dan spanduk Bapaslon tersebut masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat luas.

Namun ketika Bapaslon tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan telah dilakukan  pengundian nomor urut maka baliho maupun spanduk yang dipasang diluar zona yang ditetapkan oleh KPU wajib ditertibkan oleh tim sukses pasangan calon yang bersangkutan.

“Kalau nanti sudah penetapan menjadi pasangan calon kepala daerah dan telah dilakukan pengundian nomor urut maka baliho atau spanduk yang dipasang bukan di zona yang ditentukan oleh KPU wajib ditertibkan oleh tim sukses atau parpol pengusung,” tambahnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Ternyata Simpan Makna di Baliknya, Pakai Kain Tenun Sumba saat Mendaftar di KPU

MERAUKE– Pemasangan spanduk maupun baliho pasangan bakal calon (Bapaslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten Merauke kini menghiasi Kota Merauke sampai ke distrik-distrik.

Bagaimana pendapatan Bawaslu terkait dengan pemasangan baliho maupun spanduk tersebut padahal belum waktunya kampanye?

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan Marman, ditemui Cenderawasih Pos mengungkapkan bahwa Bapaslon gubernur dan wakil gubernur maupun bupati dan wakil bupati tersebut, meskipun sudah mendaftar ke KPU dan pendaftarannya diterima namun mereka belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

“Mereka baru mendaftar dan pendaftarannya diterima. Namun masih ada proses verifikasi sampai penetapan menjadi calon  kepala daerah,” kata Marman di ruang kerjanya, Senin (02/09).

Baca Juga :  Motifnya, Korban Tegur Pelaku yang Pulang Larut Malam

Karena itu, lanjut dia, pemasangan baliho dan spanduk Bapaslon tersebut masih bersifat sosialisasi kepada masyarakat luas.

Namun ketika Bapaslon tersebut ditetapkan sebagai calon kepala daerah dan telah dilakukan  pengundian nomor urut maka baliho maupun spanduk yang dipasang diluar zona yang ditetapkan oleh KPU wajib ditertibkan oleh tim sukses pasangan calon yang bersangkutan.

“Kalau nanti sudah penetapan menjadi pasangan calon kepala daerah dan telah dilakukan pengundian nomor urut maka baliho atau spanduk yang dipasang bukan di zona yang ditentukan oleh KPU wajib ditertibkan oleh tim sukses atau parpol pengusung,” tambahnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Baca Juga :  Satnarkoba Amankan Racikan Pemutih Ilegal

Berita Terbaru

Artikel Lainnya