BOVEN DIGOEL- Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, akhirnya Polres Boven Digoel berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di sebuah toko di Jalan poros Trans Papua, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Pelaku berinisial Ya tersebut berhasil diringkus Selasa (27/08).
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Febri H. Samosir melalui rilisnya Rabu (28/08) mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berkat rekaman CCTV pada Toko Sumber Mas tempat pelaku melakukan pencurian.
‘’Kita berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti atas pencurian di Toko Sumber Mas di Jalan Trans Papua, Tanah Merah arah Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel Selasa 27 Agustus kemarin,’’ katanya. Pencurian itu terjadi pada Senin 26 Agustus 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, kata Kasat Reskrim yakni 1 pusuk senapan angin, 1 unit HP Vivo hitam, 2 bungkus rokok surya besar dan uang tunai sebesar Rp 1.030.000.
Atas perbuatannya tersebut tambah Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos