Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Miliki SenapanAngin, Seorang Pelaku  Pencurian di Boven Digoel Diringkus 

BOVEN DIGOEL- Setelah melakukan penyelidikan  secara intensif, akhirnya  Polres Boven Digoel  berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di  sebuah toko di Jalan poros Trans Papua, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Pelaku berinisial Ya tersebut berhasil diringkus Selasa (27/08).   

   Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Febri H. Samosir melalui rilisnya Rabu (28/08) mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berkat rekaman CCTV pada Toko Sumber Mas tempat pelaku melakukan pencurian.

‘’Kita berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti atas pencurian di Toko Sumber Mas di Jalan Trans Papua, Tanah Merah  arah Mindiptana, Kabupaten  Boven Digoel Selasa 27 Agustus kemarin,’’ katanya.  Pencurian itu terjadi pada Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga :  Ratusan Personel Disiagakan

Adapun  barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, kata Kasat Reskrim yakni 1 pusuk senapan angin, 1 unit  HP Vivo hitam, 2 bungkus rokok surya besar dan uang tunai sebesar Rp 1.030.000.

Atas perbuatannya tersebut tambah Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

BOVEN DIGOEL- Setelah melakukan penyelidikan  secara intensif, akhirnya  Polres Boven Digoel  berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian di  sebuah toko di Jalan poros Trans Papua, Tanah Merah, Kabupaten Boven Digoel. Pelaku berinisial Ya tersebut berhasil diringkus Selasa (27/08).   

   Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Febri H. Samosir melalui rilisnya Rabu (28/08) mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku tersebut berkat rekaman CCTV pada Toko Sumber Mas tempat pelaku melakukan pencurian.

‘’Kita berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti atas pencurian di Toko Sumber Mas di Jalan Trans Papua, Tanah Merah  arah Mindiptana, Kabupaten  Boven Digoel Selasa 27 Agustus kemarin,’’ katanya.  Pencurian itu terjadi pada Senin 26 Agustus 2024.

Baca Juga :  Ratusan Minuman Beralkohol di Asmat Dimusnahkan

Adapun  barang bukti yang berhasil disita dari pelaku, kata Kasat Reskrim yakni 1 pusuk senapan angin, 1 unit  HP Vivo hitam, 2 bungkus rokok surya besar dan uang tunai sebesar Rp 1.030.000.

Atas perbuatannya tersebut tambah Kasat Reskrim, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara. (ulo/wen)   

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya