MERAUKE โ Tunggakan pedagang pasar Wamanggu atas kios-kios yang ada di Pasar Wamanggu khususnya di lantai 2 dan lantai 3 pasar tersebut terus membengkak. Jika sebelumnya, para pedagang telah memiliki tunggakan ke Pemerintah Kabupaten Merauke sekitar 3 miliar maka jumlah itu hampir mencapai Rp 4 miliar.
โโYang cukup pelik itu terkait dengan tunggakan pedagang terhadap sewa kios yang saat ini sudah hamp;ir mencapai Rp 4 miliar,โโ kata Kepala Dinas Perindakop Kabupaten Merauke Eric Rumlus ditemui koran ini di Merauke, Senin (26/08) kemarin.
Sebelumnya, Pasar Wamanggu Merauke tersebut dikelola oleh Badan Perdapatan Daerah Kabupaten Merauke. Namun sejak awal Agustus 2024 dengan adanya pelantikan pejabat eselon III dan IV, pengelola pasar Wamanggu Merauke tersebut diserahkan ke Perindakop Kabupaten Merauke.
โโJumat kemarin, resmi diserahkan dari Badan Pendapatan Daerah ke kami Perindakop. Tapi soal anggarannya masih menunggu APBD perubahan,โโ jelas Eric Rumlus.
Eric Rumlus mengaku bahwa tunggakan pembayaran sewa kios tersebut terjadi karena sebagian kios-kios itu tidka dipakai pedagang terutama di lantai 3 dan Lantai 2. Hanya saja, lanjutnya, tunggakan sewa kios dan dendanya tersebut tidak bisa diputihkan karena para pedagang yang mendapatkan kios-kios itu tidak mau melepaskan.
โโTidak bisa diputihkan dan tetap menjadi tunggakan bagi setiap pedagang yang mendapatkan kios itu. Kita akan tetap minta untuk bisa mencicilnya,โโ katanya.
Dengan peralihan pengelolaan pasar Wamanggu ini, tambah Eric Rumlus, pihaknya terlebih dahulu akan melakukan pendataan terhadap jumlah kios dan los yang ada di Pasar Wamanggu. โโKita akan data berapa yang aktif digunakan dan berapa kios dan los yang tidak dipakai lagi,โโ tandasnya. (ulo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos