Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Partai Politik Wajib Ajukan Surat Sebelum Mendaftar ke KPU

JAYAPURA-KPU Kota Jayapura mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dengan pengurus Partai Politik di Hotel Grand Abepura Minggu  (25/8).

   Adapun narasumber diantaranya Aparat Keamanan, dari Polreta Jayapura Kota dan Kodim 1701 Jayapura, kemudian  penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sendiri maupun Bawaslu, serta Pemerintah Kota yang diwakili Kesbangpol.

    Kapolresta Jayapura Kota yang diwakili Kasat Intelkam Polresta Jayapura Kota AKP. Pieter S. Rumkorem, SH, meminta kepada seluruh partai pengusung bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, sebelum mendaftar ke KPU, diharapkan memasukkan surat ke Polresta Kota Jayapura.

   Surat tersebut berkaitan dengan jadwal pendaftaran, jumlah massa yang ikut mendaftar, serta rute perjalanan menuju Kantor KPU Kota Jayapura. Dengan surat tersebut, Polresta Kota Jayapura dapat melakukan pengamanan. Sehingga tidak menganggu aktifitas masyarakat.

Baca Juga :  Tetap Fokus Tingkatkan Mutu dan Daya Saing SDM Papua

  “Kami ingin, moment pemilukada ini berjalan lancar dan aman,” ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Rakor KPU dengan Partai Politik di Hotel Grand Abepura.

   Hal lain yang menjadi perhatian Partai Politik, saat pendaftaran tidak membawa alat tajam. Kemudian masa pengawal balon tidak dalam pengaruh miras. “Kita harap imbauan ini menjadi atensi partai pengusung balon,” harapnya.

   Khusus pengamanan pendaftaran balon, akan dilakukan mulai titik kumpul pasangan bakal calon, serta di sekitar Kantor KPU Kota Jayapura. “Kita ingin memastikan pendaftaran bakal calon ini tidak menganggu kamtibmas,” tegasnya.

JAYAPURA-KPU Kota Jayapura mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota dengan pengurus Partai Politik di Hotel Grand Abepura Minggu  (25/8).

   Adapun narasumber diantaranya Aparat Keamanan, dari Polreta Jayapura Kota dan Kodim 1701 Jayapura, kemudian  penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU sendiri maupun Bawaslu, serta Pemerintah Kota yang diwakili Kesbangpol.

    Kapolresta Jayapura Kota yang diwakili Kasat Intelkam Polresta Jayapura Kota AKP. Pieter S. Rumkorem, SH, meminta kepada seluruh partai pengusung bakal calon (Balon) Walikota dan Wakil Walikota Jayapura, sebelum mendaftar ke KPU, diharapkan memasukkan surat ke Polresta Kota Jayapura.

   Surat tersebut berkaitan dengan jadwal pendaftaran, jumlah massa yang ikut mendaftar, serta rute perjalanan menuju Kantor KPU Kota Jayapura. Dengan surat tersebut, Polresta Kota Jayapura dapat melakukan pengamanan. Sehingga tidak menganggu aktifitas masyarakat.

Baca Juga :  Hitung Untung Rugi Jika PSU

  “Kami ingin, moment pemilukada ini berjalan lancar dan aman,” ujarnya saat menjadi narasumber pada kegiatan Rakor KPU dengan Partai Politik di Hotel Grand Abepura.

   Hal lain yang menjadi perhatian Partai Politik, saat pendaftaran tidak membawa alat tajam. Kemudian masa pengawal balon tidak dalam pengaruh miras. “Kita harap imbauan ini menjadi atensi partai pengusung balon,” harapnya.

   Khusus pengamanan pendaftaran balon, akan dilakukan mulai titik kumpul pasangan bakal calon, serta di sekitar Kantor KPU Kota Jayapura. “Kita ingin memastikan pendaftaran bakal calon ini tidak menganggu kamtibmas,” tegasnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya