Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

KPU Merauke Plenokan DPS Hasil Coklit Pantarlih   

MERAUKE– Setelah melalui rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara secara berjenjang dari KPPS ke PPD, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke  akhirnya menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak di swiss Belhotel Merauke, Minggu (11/8) kemarin.

  Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun saat membuka pleno tersebut mengungkapkan, proses pemutakhiran data pemilih lewat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit)  dilaksanakan selama 1 bulan terhitung 24 Juni-24 Juli 2024 dengan melibatkan  627 petugas Pantarlih.  ‘’Hasilnya hari ini dapat kita plenokan menjadi daftar pemilih sementara,’’ kata Rosina Kebubun.

Rosina menjelaskan, sebelum rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten ini digelar , ada proses secara berjenjang. Dimana hasil Coklit yang dilakukan Pantarlih diplenokan tingkat PPS, kemudian ke naik ke tingkat PPD atau distrik. Selanjutnya, hasil pleno tingkat kabupaten  ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk diplenokan di KPU Provinsi.

Baca Juga :  Dinsos Kirim 6 Pecandu Lem Aibon ke Makassar   

Rosina menjelaskan, setelah DPS ini ditetapkan, kemudian diturunkan kembali ke tingkat kampung dan kelurahan untuk diumumkan kepada masyarakat untuk memastikan kembali apakah nama mereka sudah sesuai atau tidak. Kemudian, apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS tersebut atau tidak. Jika tidak maka warga tersebut diharapkan segera melaporkan kepada petugas PPS yang ada di kampung atau kelurahan.      

MERAUKE– Setelah melalui rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara secara berjenjang dari KPPS ke PPD, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Merauke  akhirnya menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada serentak di swiss Belhotel Merauke, Minggu (11/8) kemarin.

  Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun saat membuka pleno tersebut mengungkapkan, proses pemutakhiran data pemilih lewat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit)  dilaksanakan selama 1 bulan terhitung 24 Juni-24 Juli 2024 dengan melibatkan  627 petugas Pantarlih.  ‘’Hasilnya hari ini dapat kita plenokan menjadi daftar pemilih sementara,’’ kata Rosina Kebubun.

Rosina menjelaskan, sebelum rapat pleno penetapan daftar pemilih sementara (DPS) tingkat kabupaten ini digelar , ada proses secara berjenjang. Dimana hasil Coklit yang dilakukan Pantarlih diplenokan tingkat PPS, kemudian ke naik ke tingkat PPD atau distrik. Selanjutnya, hasil pleno tingkat kabupaten  ini akan dibawa ke tingkat provinsi untuk diplenokan di KPU Provinsi.

Baca Juga :  Kasus Pembunuhan IRT di Merauke Terungkap   

Rosina menjelaskan, setelah DPS ini ditetapkan, kemudian diturunkan kembali ke tingkat kampung dan kelurahan untuk diumumkan kepada masyarakat untuk memastikan kembali apakah nama mereka sudah sesuai atau tidak. Kemudian, apakah namanya sudah terdaftar dalam DPS tersebut atau tidak. Jika tidak maka warga tersebut diharapkan segera melaporkan kepada petugas PPS yang ada di kampung atau kelurahan.      

Berita Terbaru

Artikel Lainnya