Friday, September 20, 2024
33.7 C
Jayapura

Maju Pilkada, Welliam Mandiri Diganti Suzana Wanggai

JAYAPURA –Penjabat Bupati Kepulauan Yapen secara resmi dilakukan pergantian, dari pejabat lama Welliam Mandiri digantikan oleh Suzana  Dewijana Wanggai. Pergantian ini, tidak terlepas dari niat Welliam Mandiri  yang mengajukan pengunduran diri untuk maju bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen.   

   Pelantikan Pj Bupati Kepulauan Yapen oleh  Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun dilakukan di Kantor Gubernur Papua, Senin (29/7). Suzana Dewijana Wanggai  ini menjai sosok perempuan kedua yang dilantik sebagai Pj Bupati, setelah sebelumnya pada 19 Maret 2024 lalu Pj Gubernur melantik Sofia Bonsapia sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor menggantikan Herry Ario Naap.

  Adapun pelantikan Suzana berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-4137. Ia menggantikan Welliam Robert Manderi setelah sembilan bulan menjabat sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen.

Baca Juga :  Jika Porprov Molor, Risiko Terhadap Penjaringan Atlet

   Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun dalam sambutannya mengingatkan tugas- tugas Pj Kepala Daerah antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

   Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan bekerjasama dengan Forkopimda, memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

  ” Pj Bupati Kepulauan Yapen juga wajib melaksanakan program strategis Nasional dan daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Yapen,” ujarnya.

   Adapum program strategis Nasional dan daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Yapen yang dimaksudkan Ridwan antara lain program penanganan stunting dan gizi, program pengendalian inflasi daerah, ketahanan pangan, penurunan angka pengangguran dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Gubernur Minta OPD Pemprov Tetap Bekerja Sesuai Tugasnya

   “Selanjutnya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” kata Gubernur.

  Gubernur berharap Pj Bupati Kepulauan Yapen beserta jajarannya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujud nyatakan harapan-harapan masyarakat.

  Sementara itu, Pj Bupati Yapen, Suzana mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah dan arahan dari Mendagri serta Gubernur Papua. “Penyelanggaraan pemerintahan tetap berjalan, dan yang paling pokok adalah kita mengfasilitasi pelaksanaan Pilkada dan ini harus berjalan dengan aman, tentram dan damai. Juga berkoordinasi dengan Forkopimda serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” kata Suzana.

JAYAPURA –Penjabat Bupati Kepulauan Yapen secara resmi dilakukan pergantian, dari pejabat lama Welliam Mandiri digantikan oleh Suzana  Dewijana Wanggai. Pergantian ini, tidak terlepas dari niat Welliam Mandiri  yang mengajukan pengunduran diri untuk maju bertarung dalam Pilkada di Kabupaten Kepulauan Yapen.   

   Pelantikan Pj Bupati Kepulauan Yapen oleh  Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun dilakukan di Kantor Gubernur Papua, Senin (29/7). Suzana Dewijana Wanggai  ini menjai sosok perempuan kedua yang dilantik sebagai Pj Bupati, setelah sebelumnya pada 19 Maret 2024 lalu Pj Gubernur melantik Sofia Bonsapia sebagai Penjabat Bupati Biak Numfor menggantikan Herry Ario Naap.

  Adapun pelantikan Suzana berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-4137. Ia menggantikan Welliam Robert Manderi setelah sembilan bulan menjabat sebagai Pj Bupati Kepulauan Yapen.

Baca Juga :  Gubernur Minta OPD Pemprov Tetap Bekerja Sesuai Tugasnya

   Pj Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun dalam sambutannya mengingatkan tugas- tugas Pj Kepala Daerah antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

   Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan bekerjasama dengan Forkopimda, memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilihan Bupati Kepulauan Yapen Tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN.

  ” Pj Bupati Kepulauan Yapen juga wajib melaksanakan program strategis Nasional dan daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Yapen,” ujarnya.

   Adapum program strategis Nasional dan daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Kepulauan Yapen yang dimaksudkan Ridwan antara lain program penanganan stunting dan gizi, program pengendalian inflasi daerah, ketahanan pangan, penurunan angka pengangguran dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga :  Pemprov Siap Dukung Pelaksanaan STC 2023

   “Selanjutnya wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di daerah sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” kata Gubernur.

  Gubernur berharap Pj Bupati Kepulauan Yapen beserta jajarannya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, memperhatikan aspirasi masyarakat dan mewujud nyatakan harapan-harapan masyarakat.

  Sementara itu, Pj Bupati Yapen, Suzana mengatakan pihaknya akan menjalankan amanah dan arahan dari Mendagri serta Gubernur Papua. “Penyelanggaraan pemerintahan tetap berjalan, dan yang paling pokok adalah kita mengfasilitasi pelaksanaan Pilkada dan ini harus berjalan dengan aman, tentram dan damai. Juga berkoordinasi dengan Forkopimda serta tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat,” kata Suzana.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya