Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Satpol PP Pastikan Penegakan Perda Terus Dilakukan

JAYAPURA-Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura Sefnat Kambuaya memastikan pihaknya terus melakukan penegakan peraturan daerah kota Jayapura, terutama perda miras, perda Sampah dan beberapa sejumlah Perda lainnya.

“Kalau untuk penegakan Perda sejauh ini kami lakukan terus-menerus terutama untuk pengawasan Perda minuman keras Perda sampah dan ada juga beberapa Perda lainnya,”kata Sefnat Kambuaya, Rabu (24/7) kemarin.

Dia mengatakan, khusus untuk Peraturan daerah tentang minuman keras pihaknya selalu melakukan pengawasan di tempat-tempat atau toko yang melakukan penjualan minuman keras yang dapatkan izin dari pemerintah.

Namun untuk penjualan minuman keras ilegal yang terjadi di beberapa titik di kota Jayapura seperti di informasikan belakangan ini,  sebenarnya itu juga menjadi ranahnya pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Dianggarkan Rp 8,6 Miliar, Rehab GOR Waringin Mulai Dikerjakan

“Sejauh ini kami hanya melakukan penertiban untuk peredaran minuman keras berizin kalau di tempat-tempat yang dijual bebas di pinggir jalan itu sebenarnya itu juga menjadi bagian dari pengawasan Kepolisian,”katanya.

Namun demikian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan penertiban apabila mendapatkan masyarakat sedang melakukan pemasaran atau jual beli minuman keras secara ilegal.

“Kalau dapat pasti kita akan proses tetapi sesuai Perda untuk proses hukumnya itu hanya berupa tipiring,”ujarnya.

Dia mengaku cukup sulit juga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di kota Jayapura.  Hal itu disebabkan karena pergerakan para pelaku ini sudah bisa membaca situasi.  Misalnya Apabila ada operasi atau Ada petugas para pelaku ini tidak mungkin melakukan pemasaran minuman keras ilegal tetapi apabila tidak ada petugas mereka akan kembali melakukan aktivitasnya itu.

Baca Juga :  Ajak Warga Gunakan Pupuk Organik

“Jadi memang cukup sulit untuk mengungkap atau menangkap mereka karena mereka itu ada saat tidak ada petugas,”bebernya.

JAYAPURA-Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura Sefnat Kambuaya memastikan pihaknya terus melakukan penegakan peraturan daerah kota Jayapura, terutama perda miras, perda Sampah dan beberapa sejumlah Perda lainnya.

“Kalau untuk penegakan Perda sejauh ini kami lakukan terus-menerus terutama untuk pengawasan Perda minuman keras Perda sampah dan ada juga beberapa Perda lainnya,”kata Sefnat Kambuaya, Rabu (24/7) kemarin.

Dia mengatakan, khusus untuk Peraturan daerah tentang minuman keras pihaknya selalu melakukan pengawasan di tempat-tempat atau toko yang melakukan penjualan minuman keras yang dapatkan izin dari pemerintah.

Namun untuk penjualan minuman keras ilegal yang terjadi di beberapa titik di kota Jayapura seperti di informasikan belakangan ini,  sebenarnya itu juga menjadi ranahnya pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Darwin Tobing: Pemda Diberi Ruang Berimprovisasi

“Sejauh ini kami hanya melakukan penertiban untuk peredaran minuman keras berizin kalau di tempat-tempat yang dijual bebas di pinggir jalan itu sebenarnya itu juga menjadi bagian dari pengawasan Kepolisian,”katanya.

Namun demikian tidak menutup kemungkinan pihaknya juga melakukan penertiban apabila mendapatkan masyarakat sedang melakukan pemasaran atau jual beli minuman keras secara ilegal.

“Kalau dapat pasti kita akan proses tetapi sesuai Perda untuk proses hukumnya itu hanya berupa tipiring,”ujarnya.

Dia mengaku cukup sulit juga untuk melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras ilegal di kota Jayapura.  Hal itu disebabkan karena pergerakan para pelaku ini sudah bisa membaca situasi.  Misalnya Apabila ada operasi atau Ada petugas para pelaku ini tidak mungkin melakukan pemasaran minuman keras ilegal tetapi apabila tidak ada petugas mereka akan kembali melakukan aktivitasnya itu.

Baca Juga :  Meningkatkan Kualitas, dan Mempermudah Lulusan Uncen Dapatkan Dunia Kerja

“Jadi memang cukup sulit untuk mengungkap atau menangkap mereka karena mereka itu ada saat tidak ada petugas,”bebernya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya