Tuesday, September 17, 2024
26.7 C
Jayapura

Para Saksi Terkait Korupsi Pembangunan Gereja Santa Fatimah  Mulai Diperiksa

MERAUKE– Setelah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Merauke mulai melakukan pemeriksaan para saksi.

   Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi  sehubungan dengan tingkatkannya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke.

‘’Kemarin, kami memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari gereja,’’ kata Donny Stiven Umbora, via pesan singkat Whatshapp, Selasa (23/7).

Donny Stiven Umbora menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan yang pertama dilakukan setelah kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.  Tentunya, pihaknya akan  memanggil dan memeriksa  seluruh pihak yang terkait untuk nantinya menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Sinergitas TNI, Polri dan Masyarakat Membuat Irigasi 

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Merauke  telah menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Dalam konfrensi  pers yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada pembangunan  tahap II tahun 2023 dengan kontrak kerja  sebesar Rp 9,27 miliar.

Dana  tersebut terdiri untuk fisik sebesar Rp 9 miliar dan pengawasan sebesar Rp 270 juta.

‘’Sesuai dengan RAB, pekerjaan lebih banyak untuk pengadaan struktur baja. Kami juga menggunakan ahli untuk melakukan perhitungan di lapangan, sehingga kami mendapatkan selisih atau volume  yang tidak sesuai dengan prestasi yang dikerjakan oleh CV Buako. Sehingga terjadi   kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar,’’ kata Donny Stiven Umbora. (ulo/ade)

Baca Juga :  Ratusan  Ekor Kepiting Bakau asal Merauke Diekspor ke  Singapura

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Setelah meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Merauke mulai melakukan pemeriksaan para saksi.

   Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Pidsus  Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi  sehubungan dengan tingkatkannya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung gereja Katolik Santa Fatimah Kelapa Lima Merauke.

‘’Kemarin, kami memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi dari gereja,’’ kata Donny Stiven Umbora, via pesan singkat Whatshapp, Selasa (23/7).

Donny Stiven Umbora menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi ini merupakan yang pertama dilakukan setelah kasus dugaan korupsi itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.  Tentunya, pihaknya akan  memanggil dan memeriksa  seluruh pihak yang terkait untuk nantinya menentukan siapa-siapa yang bertanggung jawab.

Baca Juga :  Cetak Guru PGSD Berlompeten

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Kejaksaan Negeri Merauke  telah menemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.

Dalam konfrensi  pers yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Merauke beberapa waktu lalu, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada pembangunan  tahap II tahun 2023 dengan kontrak kerja  sebesar Rp 9,27 miliar.

Dana  tersebut terdiri untuk fisik sebesar Rp 9 miliar dan pengawasan sebesar Rp 270 juta.

‘’Sesuai dengan RAB, pekerjaan lebih banyak untuk pengadaan struktur baja. Kami juga menggunakan ahli untuk melakukan perhitungan di lapangan, sehingga kami mendapatkan selisih atau volume  yang tidak sesuai dengan prestasi yang dikerjakan oleh CV Buako. Sehingga terjadi   kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar,’’ kata Donny Stiven Umbora. (ulo/ade)

Baca Juga :  Lapas  Merauke Antar WBP Bebas Bersyarat

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya