Kejati Papua Selidiki Dana Hearing Dewan Rp 37 Miliar
Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH ( foto : Sulo/Cepos)
MERAUKE – Kejaksaan Tinggi Papua saat ini melakukan penyelidikan terhadap dana hearing DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 yang dianggap cukup fantastis sebesar Rp 37 miliar lebih. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH yang dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Kamis (10/10) membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dana hearing DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 tersebut.
“Kami Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan terhadap dana hearing tersebut karena pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat,’’ tandas Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ini.
Sebenarnya, kata Aspidsus Lukas Alexander Sinuraya bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan masih tertutup, sehingga belum bisa diekspos keluar sebenarnya. Penyelidikan yang dilakukan ini dengan meminta sejumlah keterangan maupun mengumpulkan bukti-bukti apakah dalam pengalokasian anggaran tersebut ada unsur tindak pidana korupsinya.
“Jadi masih panjang dan kita belum tahu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya. Makanya yang kita lakukan dulu adalah baru sebatas meminta keterangan dan pengumpulkan bukti-bukti,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui bahwa pada tahun 2018, DPRD Kabupaten Merauke telah menganggarkan dana hearing dialog bagi setiap anggota sebesar Rp 100 juta setiap bulannya. Sementara wakil ketua sebesar Rp 120 juta setiap bulannya dan ketua sebesar Rp 150 juta setiap bulannya.
Namun ketua DPRD Kabupaten Merauke FX Sirfefa, SIP ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa telah dilakukan rasionalisasi anggaran yang tadinya Rp 37 miliar lebih menjadi Rp 27 miliar lebih. Sirfefa juga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan hanya untuk hearing dialog namun sudah termasuk untuk sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.
‘’ Dana itu untuk 3 kegiatan yang dilakukan. Jadi bukan hanya untuk hearing dialog,’’ tandasnya. (ulo/tri)
Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH ( foto : Sulo/Cepos)
MERAUKE – Kejaksaan Tinggi Papua saat ini melakukan penyelidikan terhadap dana hearing DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 yang dianggap cukup fantastis sebesar Rp 37 miliar lebih. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH yang dihubungi media ini lewat telpon selulernya, Kamis (10/10) membenarkan jika pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap dana hearing DPRD Kabupaten Merauke tahun 2018 tersebut.
“Kami Kejaksaan Tinggi Papua melakukan penyelidikan terhadap dana hearing tersebut karena pihaknya juga menerima pengaduan dari masyarakat,’’ tandas Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Merauke ini.
Sebenarnya, kata Aspidsus Lukas Alexander Sinuraya bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan dan masih tertutup, sehingga belum bisa diekspos keluar sebenarnya. Penyelidikan yang dilakukan ini dengan meminta sejumlah keterangan maupun mengumpulkan bukti-bukti apakah dalam pengalokasian anggaran tersebut ada unsur tindak pidana korupsinya.
“Jadi masih panjang dan kita belum tahu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya. Makanya yang kita lakukan dulu adalah baru sebatas meminta keterangan dan pengumpulkan bukti-bukti,’’ tandasnya.
Sekedar diketahui bahwa pada tahun 2018, DPRD Kabupaten Merauke telah menganggarkan dana hearing dialog bagi setiap anggota sebesar Rp 100 juta setiap bulannya. Sementara wakil ketua sebesar Rp 120 juta setiap bulannya dan ketua sebesar Rp 150 juta setiap bulannya.
Namun ketua DPRD Kabupaten Merauke FX Sirfefa, SIP ketika dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu menjelaskan bahwa telah dilakukan rasionalisasi anggaran yang tadinya Rp 37 miliar lebih menjadi Rp 27 miliar lebih. Sirfefa juga menjelaskan bahwa dana tersebut bukan hanya untuk hearing dialog namun sudah termasuk untuk sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat.