Saturday, March 15, 2025
29.7 C
Jayapura

Kejati Papua Selidiki Dana Hearing Dewan Rp 37 Miliar

Lukas  Alexander Sinuraya, SH, MH ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE – Kejaksaan Tinggi Papua   saat  ini   melakukan penyelidikan  terhadap dana hearing  DPRD Kabupaten Merauke  tahun 2018   yang dianggap  cukup fantastis  sebesar Rp 37 miliar  lebih.  Asisten Pidana  Khusus  (Aspidsus) Kejati Papua  Lukas  Alexander Sinuraya, SH, MH  yang dihubungi   media ini  lewat  telpon selulernya, Kamis   (10/10) membenarkan   jika pihaknya  sedang melakukan   penyelidikan   terhadap dana hearing   DPRD Kabupaten Merauke  tahun 2018  tersebut. 

  “Kami  Kejaksaan Tinggi  Papua melakukan penyelidikan terhadap  dana hearing   tersebut karena   pihaknya  juga menerima pengaduan  dari masyarakat,’’  tandas  Mantan Kepala Kejaksaan  Negeri Merauke   ini.  

  Sebenarnya, kata  Aspidsus  Lukas  Alexander  Sinuraya   bahwa  kasus  ini  masih  dalam penyelidikan   dan masih tertutup,  sehingga  belum bisa diekspos  keluar  sebenarnya.  Penyelidikan yang  dilakukan  ini  dengan  meminta sejumlah keterangan  maupun mengumpulkan   bukti-bukti   apakah   dalam pengalokasian anggaran  tersebut ada  unsur  tindak  pidana korupsinya. 

Baca Juga :  Sejumlah Lampu Landasan Bandara Mopah Dipecahkan OTK

  “Jadi masih    panjang  dan kita   belum  tahu  apakah  ada unsur  tindak pidana korupsinya. Makanya   yang kita  lakukan   dulu adalah  baru sebatas meminta keterangan  dan pengumpulkan  bukti-bukti,’’ tandasnya. 

    Sekedar    diketahui bahwa pada  tahun 2018,     DPRD Kabupaten Merauke  telah menganggarkan dana  hearing dialog  bagi  setiap anggota sebesar  Rp 100 juta setiap  bulannya. Sementara wakil ketua  sebesar Rp 120 juta setiap bulannya dan  ketua sebesar  Rp 150 juta setiap bulannya. 

   Namun ketua   DPRD Kabupaten Merauke FX Sirfefa, SIP   ketika dikonfirmasi  wartawan  beberapa  waktu lalu menjelaskan bahwa    telah  dilakukan  rasionalisasi  anggaran  yang tadinya  Rp 37 miliar lebih  menjadi  Rp 27 miliar  lebih. Sirfefa juga  menjelaskan bahwa dana tersebut bukan  hanya  untuk  hearing dialog namun  sudah termasuk  untuk sosialisasi  peraturan  daerah kepada masyarakat. 

Baca Juga :  Pandemi Corona Berdampak pada Target PAD

‘’ Dana itu  untuk 3  kegiatan  yang dilakukan. Jadi bukan  hanya untuk hearing dialog,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Lukas  Alexander Sinuraya, SH, MH ( foto : Sulo/Cepos)

MERAUKE – Kejaksaan Tinggi Papua   saat  ini   melakukan penyelidikan  terhadap dana hearing  DPRD Kabupaten Merauke  tahun 2018   yang dianggap  cukup fantastis  sebesar Rp 37 miliar  lebih.  Asisten Pidana  Khusus  (Aspidsus) Kejati Papua  Lukas  Alexander Sinuraya, SH, MH  yang dihubungi   media ini  lewat  telpon selulernya, Kamis   (10/10) membenarkan   jika pihaknya  sedang melakukan   penyelidikan   terhadap dana hearing   DPRD Kabupaten Merauke  tahun 2018  tersebut. 

  “Kami  Kejaksaan Tinggi  Papua melakukan penyelidikan terhadap  dana hearing   tersebut karena   pihaknya  juga menerima pengaduan  dari masyarakat,’’  tandas  Mantan Kepala Kejaksaan  Negeri Merauke   ini.  

  Sebenarnya, kata  Aspidsus  Lukas  Alexander  Sinuraya   bahwa  kasus  ini  masih  dalam penyelidikan   dan masih tertutup,  sehingga  belum bisa diekspos  keluar  sebenarnya.  Penyelidikan yang  dilakukan  ini  dengan  meminta sejumlah keterangan  maupun mengumpulkan   bukti-bukti   apakah   dalam pengalokasian anggaran  tersebut ada  unsur  tindak  pidana korupsinya. 

Baca Juga :  Sejumlah Lampu Landasan Bandara Mopah Dipecahkan OTK

  “Jadi masih    panjang  dan kita   belum  tahu  apakah  ada unsur  tindak pidana korupsinya. Makanya   yang kita  lakukan   dulu adalah  baru sebatas meminta keterangan  dan pengumpulkan  bukti-bukti,’’ tandasnya. 

    Sekedar    diketahui bahwa pada  tahun 2018,     DPRD Kabupaten Merauke  telah menganggarkan dana  hearing dialog  bagi  setiap anggota sebesar  Rp 100 juta setiap  bulannya. Sementara wakil ketua  sebesar Rp 120 juta setiap bulannya dan  ketua sebesar  Rp 150 juta setiap bulannya. 

   Namun ketua   DPRD Kabupaten Merauke FX Sirfefa, SIP   ketika dikonfirmasi  wartawan  beberapa  waktu lalu menjelaskan bahwa    telah  dilakukan  rasionalisasi  anggaran  yang tadinya  Rp 37 miliar lebih  menjadi  Rp 27 miliar  lebih. Sirfefa juga  menjelaskan bahwa dana tersebut bukan  hanya  untuk  hearing dialog namun  sudah termasuk  untuk sosialisasi  peraturan  daerah kepada masyarakat. 

Baca Juga :  Pemasangan Baliho Bapaslon Tidak Curi Start

‘’ Dana itu  untuk 3  kegiatan  yang dilakukan. Jadi bukan  hanya untuk hearing dialog,’’ tandasnya. (ulo/tri)    

Berita Terbaru

Artikel Lainnya