Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pelaku Pencurian Motor Terancam Pidana 7 Tahun

JAYAPURA – Dua tersangka kasus pencurian motor masing-masing RS (19) dan FH (19) Jumat (12/7) siang dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk kelanjutan proses hukumnya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos mengatakan, kedua tersangka diproses hukum pihaknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 387 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 17 Mei 2024.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Syafaruddin bertempat di samping Kantor Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan pada 12 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT,” kata Kompol Agus Pombos.

Baca Juga :  Siapkan Tim Pantau Pemotongan Hewan Kurban

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Jadi, keduanya diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya yakni sidang pengadilan,” imbuh Pombos. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Dua tersangka kasus pencurian motor masing-masing RS (19) dan FH (19) Jumat (12/7) siang dilimpahkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk kelanjutan proses hukumnya.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus F. Pombos mengatakan, kedua tersangka diproses hukum pihaknya berdasarkan laporan polisi nomor : LP / B / 387 / V / 2024 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 17 Mei 2024.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban bernama Syafaruddin bertempat di samping Kantor Kelurahan Numbay Distrik Jayapura Selatan pada 12 Februari 2024 sekitar Pukul 03.00 WIT,” kata Kompol Agus Pombos.

Baca Juga :  Nyolong 25 Unit Laptop Sekolah, Tiga Pelajar Dibekuk

Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatan tersebut keduanya disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP tentang pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

“Jadi, keduanya diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P.21 dan siap untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya yakni sidang pengadilan,” imbuh Pombos. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya