Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Prapid Victor Mambor Ditolak!

“Meski prapid ini ditolak, tapi ada pesan yang disampaikan, agar polisi tidak semena-mena SP3 terhadap setiap kasus apa saja yang terjadi di Kota Jayapura,” ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw

JAYAPURA-Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapaty menolak seluruhnya permohonan praperadilan (Prapid) Victor Claus Mambor, terkait Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resort Jayapura Utara, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi disamping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasapura, Distrik Jayapura Utara pada 23 Januari 2023 lalu.

Dasar penolakan Prapid, karena Hakim menilai tindakan Kepolisian sudah sesuai prosedural. Karena mengacu pada Pasal 184 (1) KUHAP, yang menyatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.

Baca Juga :  Gangguan Pola Angin, Sebabkan Hujan Lebat

Namun dalam perkara ini Polsek Japut tidak dapat menemukan pelaku, maka diterbitkanyalah SP3.

Meski ditolak, namun dalam pertimbangannya Hakim menyatakan, jika dikemudian hari dapat menemukan pelaku dari kasus tersebut, maka dapat dibuka kembali atau dilanjutkan penyidikannya.

Hal lain tindakan penghentian penyidikan juga sudah sesuai dengan Pasai 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan, penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.

“Meski prapid ini ditolak, tapi ada pesan yang disampaikan, agar polisi tidak semena-mena SP3 terhadap setiap kasus apa saja yang terjadi di Kota Jayapura,” ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw

JAYAPURA-Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, Zaka Talapaty menolak seluruhnya permohonan praperadilan (Prapid) Victor Claus Mambor, terkait Penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian Resort Jayapura Utara, atas kasus ledakan diduga bom yang terjadi disamping kediamannya di Kompleks Bak Air, Angkasapura, Distrik Jayapura Utara pada 23 Januari 2023 lalu.

Dasar penolakan Prapid, karena Hakim menilai tindakan Kepolisian sudah sesuai prosedural. Karena mengacu pada Pasal 184 (1) KUHAP, yang menyatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka haruslah didapati bukti permulaan yang cukup yaitu paling sedikit 2 jenis alat bukti, dan ditentukan melalui gelar pekara.

Baca Juga :  Satpol PP Dilema "Usir" Pedagang Arso dan  Koya

Namun dalam perkara ini Polsek Japut tidak dapat menemukan pelaku, maka diterbitkanyalah SP3.

Meski ditolak, namun dalam pertimbangannya Hakim menyatakan, jika dikemudian hari dapat menemukan pelaku dari kasus tersebut, maka dapat dibuka kembali atau dilanjutkan penyidikannya.

Hal lain tindakan penghentian penyidikan juga sudah sesuai dengan Pasai 7 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP yang menyatakan, penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i mempunyai wewenang mengadakan penghentian penyidikan.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya