SENTANI -Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura Salamudin Bogra mengatakan, saat ini Warga Binaan (WB) yang menjalani hukuman terkait masalah Narkoba dari Luar Negeri yakni dari Negara Papua New Guinea sebanyak 112 orang.
“Ada 112 WB dari negara PNG yang menjalani hukuman terkait masalah narkoba di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura. Mereka tidak semuanya kita tahan di Lapas, namun ada juga yang dititipkan di Lapas Abepura,”ungkapnya, Jumat (28/6)kemarin.
Dijelaskan, kenapa ada WB dari PNG yang dititipkan di Lapas Abepura. Hal ini dikarenakan masalah kondisi keamanan dalam mengantisipasi keamanan di Lapas Narkotika. Apalagi saat ini penghuni Lapas Narkotika over kapasitas hingga 600 orang lebih, padahal daya tampung penghuni hanya 300 lebih. Sehingga pemindahan ke Lapas Abepura ini untuk menjaga keamanan bersama.
“Kami pindahkan sebagian ke Lapas Abepura terkait kondisi keamanan dalam mengantisipasi keamanan di Lapas Narkotika dan hal ini kami lakukan untuk menyikapi atau memotong jika terjadi pergerakan transaksi narkoba dari luar,”jelasnya.
Ditambahkan, selama ini walaupun WB berasal dari luar negeri, namun untuk perlindungan hak mereka maupun pembinaan juga telah diberikan dengan baik, karena dari Pemprov Papua dan perwakilan Negara PNG telah melakukan pertemuan bersama, terkait pembahasan masalah warga PNG yang mengalami masalah hukum di Indonesia khususnya di Papua, dalam hal ini terjerat masalah Narkoba dan telah melakukan kunjungan ke Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura baru baru ini.
Samaludin Bogra menambahkan, bagi WB berkewarganegaraan PNG yang sakit juga mendapatkan jaminan kesehatan. Mereka mengikuti program pembinaan kepribadian rohani dan mental. Juga mendapatkan remisi.(dil/ary)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos