MERAUKE – Sadis dan tidak manusiawi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 3 tersangka di Merauke berinisial ABY sebagai tersangka I, MT tersangka 2 dan DK sebagai tersangka 3 dimana tersangka DK dalam pencarian atau DPO.
Betapa tidak, ketiga tersangka tersebut melakukan pemerkosaan terhadap korban kemudian membunuhnya. Tidak manusiawinya karena tersangka ABY menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.
   Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban MY ini terjadi pada Sabtu (15/06/2024) di kuburan Missi, Jalan Brawijaya Merauke dan jenazahnya ditemukan dalam keadaan telanjang pada Minggu (16/06/2024) sekitar pukul 07.00 WIT.
  Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH didamingi Kaur Bin Ops Sewang saat menggelar jumlah pers, Rabu (19/06/2024) mengungkapkan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan ini diawali saat para tersangka minum minuman keras jenis Sopi di kompleks kuburan Missi tersebut dari sore.
  Saat malam hari kemudian tersangka DK yang merupakan pacar dari korban mengajak korban untuk berhubungan badan. Setelah itu, tersangka DK mengajak kedua tersangka lainnya tersebut. Melihat wajah tersangka ABY, korban langsung melarikan diri.
Namun tersangka ABY mengejar dan memukul ko wajah korban 2 kali membuat korban terjatuh. Saat korban sudah terjatuh itu, tersangka ABY kemudian memperkosa korban. Namun belum selesai, tersangka ABY memanggil MT untuk mengambilkan balok.
Selanjutnya, tersangka ABY memukul badan kornan 2 kali. Namun kayu tersebut patah. Sehingga ABY kembali meminta balok kepada MT. MT selanjutnya memberikan lagi kayu, kemudian ABY memukul kepala korban 2 kali membuat korban meninggal dunia.
  Setelah Polisi mendapatkan laporan atas penemuan mayat tersebut, kemudian melakukan penyelidikan dan dalam waktu 1 x 24 jam, 2 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan tersebut yakni ABY dan MT berhasil diringkus. AVY berhasil di tangkap di Jalan Sutan Syahril Merauke, sementara tersangka MT ditangkap di Kelapa Lima Merauke. Sedangkan tersangka DK langsung menghilang setelah kejadian tersebut.
‘’Karena itu, tersangka DK kita masukan dalam daftar DPO,’’ katanya. Ketiga tersangka lanjutnya, melakukan pemerkosaan terhadap korban.
 Atas perbuatannya tersebut, ungkap Kasi Humas, para tersangka dijerat Pasal 338 dan 285 KUHP tentang pembunuhan dan pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ulo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos