WAMENA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayawijaya memastikan bakal segera menyiapkan pengawasan terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk melakukan pemilihan ulang di 3 Distrik yakno Asotipo, Maima dan Papukoba untuk pemilihan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Jayawijaya Kilion Wenda menyatakan dalam hasil sidang sengketa di mahkamah konstitusi ada 3 perkara yang diputuskan yakni perkara nomor 177, 158 dan 185 semua dari partai Perindo Provinsi dan Kabupaten/Kota terutama di dapil IV yang meliputi 3 Distrik.
“Apapun putusan MK, KPU wajib lakukan dan kami bawaslu Kabupaten Jayawijaya wajib untuk melakukan pengawasan terkait dengan pelaksanaan PSU yang akan dilakukan untuk 3 Distrik,”ungkapnya Selasa (11/6) di Hotel Grand Sartika Wamena
Menurutnya, Untuk sementara ini Bawaslu Kabupaten Jayawijaya masih menunggu jadwal dan tahapan dari KPU Kabupaten Jayawijaya untuk melakukan pemungutan suara Ulang di 3 Distrik yang ada di dapil IV kapan akan dilaksanakan , sebab MK hanya memberikan waktu 45 hari yang terhitung sejak ditetapkan keputusan tersebut.
“Intinya kami tetap siap melakukan pengawasan terkait dengan PSU di tiga distrik tersebut, namun kami tunggu penjadwalan dan tahapan yang akan dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya terlebih dulu,”kata Kilion Wenda.
“kita bawaslu tunggu saja kapan KPU keluarkan jadwal pelaksanaan dan bagaimana melakukan tahapannya maka kita akan melakukan pengawasan sesuai dengan fungsi dan tugas kami,” tambah Kilion.
Sementara itu komisioner KPU Jayawijaya saat ditemui di hotel Grand Sartika terkait dengan putusan MK untuk melakukan PSU di 3 Distrik khususnya pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten belum bisa memberikan keterangan resmi terkait dengan putusan tersebut. (jo)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos