Thursday, June 5, 2025
24.7 C
Jayapura

KSPI Siap Sosialisasikan Program Tapera

JAYAPURA – Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat.

Yang mana pada beberapa pasal didalamnya tertera bahwa dalam peraturan tersebut pekerja tanggung 2,5 persen dan dari pemberi kerja 0,5 persen, untuk Program Tapera, disambut positif   Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua DPD KSPI Papua, Yahya Waromi menjelaskan  terkait program tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik kepada para pekerja maupun managemen para pemberi kerja.

“Pada dasarnya kami setuju dengan adanya program tersebut, karena mempermudah para pekerja memperoleh rumah, apalagi jika perusahaan juga turut membantu dalam hal menyumbangkan 0,5 persen untuk pekerja, “ungkapnya kepada Cenderawasih Pos , Jumat (7/6) kemarin.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Segera Bentuk Perda Tentang Kendaraan Online

Diakuinya, jika perusahaan pemberi kerja dan para pekerja setuju, maka tidak ada salahnya jika   program tersebut dilaksanakan, karena pada dasarnya rata-rata para pekerja di Papua banyak yang tidak mempunyai rumah pribadi.

Menurutnya, para pekerja formal di Papua rata-rata 90 persen belum memiliki rumah pribadi dan jika program ini membantu pekerja untuk memiliki rumah maka pihaknya sangat mendukung.

“Saya  juga ingin agar para pekerja di Papua sejahtera dan  perusahaan juga harus proaktif mendukung hal tersebut,  agar pekerja ketika pensiun dari perusahaan tersebut ada rumah yang bisa ditempati dan merupakan milik pribadi, “ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemberi kerja atau pihak terkait yang bertugas menabung uang rakyat untuk program Tapera, agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.  Dalam hal ini mempersulit pekerja ap bila sewaktu-waktu ingin mencairkan uangnya. Apabila dipersulit maka pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut. (ana/ary)

Baca Juga :  Harga Ikan, Tomat dan Cabai Rawit Melambung

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) yang dicanangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020, tentang Penyelenggaraan Tabungan Rakyat.

Yang mana pada beberapa pasal didalamnya tertera bahwa dalam peraturan tersebut pekerja tanggung 2,5 persen dan dari pemberi kerja 0,5 persen, untuk Program Tapera, disambut positif   Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Ketua DPD KSPI Papua, Yahya Waromi menjelaskan  terkait program tersebut, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, baik kepada para pekerja maupun managemen para pemberi kerja.

“Pada dasarnya kami setuju dengan adanya program tersebut, karena mempermudah para pekerja memperoleh rumah, apalagi jika perusahaan juga turut membantu dalam hal menyumbangkan 0,5 persen untuk pekerja, “ungkapnya kepada Cenderawasih Pos , Jumat (7/6) kemarin.

Baca Juga :  Pengelola dan Karyawan THM Harus Proaktif Antisipasi Narkoba

Diakuinya, jika perusahaan pemberi kerja dan para pekerja setuju, maka tidak ada salahnya jika   program tersebut dilaksanakan, karena pada dasarnya rata-rata para pekerja di Papua banyak yang tidak mempunyai rumah pribadi.

Menurutnya, para pekerja formal di Papua rata-rata 90 persen belum memiliki rumah pribadi dan jika program ini membantu pekerja untuk memiliki rumah maka pihaknya sangat mendukung.

“Saya  juga ingin agar para pekerja di Papua sejahtera dan  perusahaan juga harus proaktif mendukung hal tersebut,  agar pekerja ketika pensiun dari perusahaan tersebut ada rumah yang bisa ditempati dan merupakan milik pribadi, “ujarnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada pemberi kerja atau pihak terkait yang bertugas menabung uang rakyat untuk program Tapera, agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya.  Dalam hal ini mempersulit pekerja ap bila sewaktu-waktu ingin mencairkan uangnya. Apabila dipersulit maka pihaknya akan mempertanyakan hal tersebut. (ana/ary)

Baca Juga :  Umat Padati Perayaan Pentakosta Hari Kedua

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya