Friday, November 22, 2024
25.7 C
Jayapura

Gubernur Tetapkan  Status Darurat Wabah ASF

JAYAPURA – Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, tetapkan status keadaan darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi. Hal ini seiring dengan meningkatnya angka kematian pada ternak babi sejak 6 Februari hingga 5 April tahun 2024 yang mencapai angka 156 ekor di kampung Noloka dan Ayapo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan gejala mengarah pada wabah ASF yang berpotensi semakin meluas.

   Kepala Dinas Kominfo, Jeri Agus Yudianto, mengatakan untuk mengantisipasi penyebarannya di wilayah Papua. Diperlukan penanganan atau tindakan darurat bencana yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubenur Papua Nomor:  188.4/143 Tahun 2024 tentang penetapkan status keadaan darurat wabah penyakit ASF di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Dinkes Lakukan Peremajaan Fasilitas Penunjang Layanan

  “Melalui SK tersebut, Pj Gubernur Rumasukun menginstruksikan kepada instansi teknis yang ada di Provinsi Papua untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penularan, serta penyebaran wabah ASF dengan beberapa langkah strategis,” ucap Jeri, dalam rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/6).

  Adapun langkah langkah strategis, lanjut Jeri, melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahanya dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF ke daerah yang masih bebas dari wabah AFS.

JAYAPURA – Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, tetapkan status keadaan darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) pada ternak babi. Hal ini seiring dengan meningkatnya angka kematian pada ternak babi sejak 6 Februari hingga 5 April tahun 2024 yang mencapai angka 156 ekor di kampung Noloka dan Ayapo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan gejala mengarah pada wabah ASF yang berpotensi semakin meluas.

   Kepala Dinas Kominfo, Jeri Agus Yudianto, mengatakan untuk mengantisipasi penyebarannya di wilayah Papua. Diperlukan penanganan atau tindakan darurat bencana yang ditetapkan melalui surat keputusan Gubenur Papua Nomor:  188.4/143 Tahun 2024 tentang penetapkan status keadaan darurat wabah penyakit ASF di Provinsi Papua.

Baca Juga :  Di  KM 13 Jalan Holtekamp, Pengendara Tewas Tabrak Tiang Listrik

  “Melalui SK tersebut, Pj Gubernur Rumasukun menginstruksikan kepada instansi teknis yang ada di Provinsi Papua untuk melakukan pencegahan dan pengendalian penularan, serta penyebaran wabah ASF dengan beberapa langkah strategis,” ucap Jeri, dalam rilis yang dikirim kepada Cenderawasih Pos, Kamis (6/6).

  Adapun langkah langkah strategis, lanjut Jeri, melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahanya dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF ke daerah yang masih bebas dari wabah AFS.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya