MERAUKE- Kantor Imigrasi Merauke belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 5 warga negara asing yang diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke dari PT PT Fish Indo Lintas Samudera (FILS) beberapa hari lalu, yang kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Izhar Rizky mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelima warga Myanmar yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kelima warga asing asal Myanmar tersebut. “Kedatangan mereka masih sesuai dengan izin yang diberikan,’’ katanya ketika ditemui media ini di ruang kerjanya.
Menurut Izhar Rizky, kelima warga Myanmar tersebut datang ke Merauke bukan sebagai pekerja di PT FILS, namun diundang oleh perusahaan pembuat ikan asing tersebut untuk datang melihat langsung ikan yang diolah oleh perusahaan tersebut.
“Karena ikan yang diolah oleh perusahaan FILS itu dibeli oleh perusahaan dimana kelima warga Myanmar tersebut bekerja,’’ kata Izhar Rizky.
Namun lanjut dia, jika Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dapat menjerat kelima warga asing tersebut maka pihaknya akan lebih memperdalam pemeriksaan terhadap kelima warga aisng tersebut. ‘’Kami sudah minta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika sekiranya memiliki bukti yang dapat menjerat kelima warga asing asdal Myanmar ini maka kami akan memperdalam pemeriksaan kepada mereka,’’ jelasnya.
Namun jika tidak ada bukti yang bisa untuk menahan kelima warga Myanmar tersebut maka pihaknya akan segera melepaskan mereka. “Saat ini, kelimanya masih kita amankan di ruang detensi. Tapi, kalau tidak ada bukti yang mendukung maka kami akan segera lepaskan,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, kelima warga Myanmar tersebut diamankan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke pada 27 September 2019 kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran dokumen keimigrasian. Namun dari hasil pemeriksaan itu, Kantor Imigrasi Merauke tidak menemukan adanya pelanggaran dokumen tersebut. (ulo/tri)
Izhar Rizky ( FOTO : Sulo/Cepos )
MERAUKE- Kantor Imigrasi Merauke belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh 5 warga negara asing yang diamankan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke dari PT PT Fish Indo Lintas Samudera (FILS) beberapa hari lalu, yang kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk menjalani pemeriksaan.
Kepala Seksi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Merauke Izhar Rizky mengungkapkan, bahwa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kelima warga Myanmar yang diamankan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke pihaknya belum menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh kelima warga asing asal Myanmar tersebut. “Kedatangan mereka masih sesuai dengan izin yang diberikan,’’ katanya ketika ditemui media ini di ruang kerjanya.
Menurut Izhar Rizky, kelima warga Myanmar tersebut datang ke Merauke bukan sebagai pekerja di PT FILS, namun diundang oleh perusahaan pembuat ikan asing tersebut untuk datang melihat langsung ikan yang diolah oleh perusahaan tersebut.
“Karena ikan yang diolah oleh perusahaan FILS itu dibeli oleh perusahaan dimana kelima warga Myanmar tersebut bekerja,’’ kata Izhar Rizky.
Namun lanjut dia, jika Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke memiliki bukti-bukti pelanggaran yang dapat menjerat kelima warga asing tersebut maka pihaknya akan lebih memperdalam pemeriksaan terhadap kelima warga aisng tersebut. ‘’Kami sudah minta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi jika sekiranya memiliki bukti yang dapat menjerat kelima warga asing asdal Myanmar ini maka kami akan memperdalam pemeriksaan kepada mereka,’’ jelasnya.
Namun jika tidak ada bukti yang bisa untuk menahan kelima warga Myanmar tersebut maka pihaknya akan segera melepaskan mereka. “Saat ini, kelimanya masih kita amankan di ruang detensi. Tapi, kalau tidak ada bukti yang mendukung maka kami akan segera lepaskan,’’ tandasnya.
Seperti diketahui, kelima warga Myanmar tersebut diamankan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Merauke pada 27 September 2019 kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Merauke untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait pelanggaran dokumen keimigrasian. Namun dari hasil pemeriksaan itu, Kantor Imigrasi Merauke tidak menemukan adanya pelanggaran dokumen tersebut. (ulo/tri)