Saturday, November 23, 2024
28.7 C
Jayapura

Dinyatakan Aman, 1.414 Kepiting Bakau Dikirim ke Jakarta 

MERAUKE – Lebih dari 1.000 kepiting bakau  asal Merauke dikirim ke Jakarta melalui kargo Bandar Udara Mopah,  Selasa (4/6/2024).

“Betul, ada permohonan pemeriksaan karantina sebanyak 1.414 kepiting bakau atau Scylla sp. Pejabat yang bertugas selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kepiting tersebut bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK),” kata  Liswiyanto, selaku Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dalam keterangannya, seusai pemeriksaan itu.

Dikatakan, sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan kesehatan media pembawa.

“Secara administratif, kepiting yang akan dikirim sesuai jenis dan jumlahnya pada permohonan yang di tunjukkan pemilik barang. Dari segi keamanannya semua kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan adanya penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV),” tambah Liswiyanto.

Baca Juga :  Dinilai Ingkar Janji, Pemilik Tanah Palang Pembangunan Perumahan PT. EPA

Secara terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menjelaskan kepiting bakau yang dilalulintaskan harus melalui melalui proses pemeriksaan Karantina.

“Hal ini untuk memastikan setiap media pembawa yang dikirimkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Kami ingin kesehatan masyarakat terjaga dari setiap media pembawa yang dilalulintaskan,” tutup Cahyono. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

MERAUKE – Lebih dari 1.000 kepiting bakau  asal Merauke dikirim ke Jakarta melalui kargo Bandar Udara Mopah,  Selasa (4/6/2024).

“Betul, ada permohonan pemeriksaan karantina sebanyak 1.414 kepiting bakau atau Scylla sp. Pejabat yang bertugas selanjutnya melakukan serangkaian pemeriksaan untuk memastikan kepiting tersebut bebas dari Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK),” kata  Liswiyanto, selaku Teknisi Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dalam keterangannya, seusai pemeriksaan itu.

Dikatakan, sesuai UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan pemeriksaan meliputi pemeriksaan administratif dan kelengkapan dokumen dan pemeriksaan kesehatan media pembawa.

“Secara administratif, kepiting yang akan dikirim sesuai jenis dan jumlahnya pada permohonan yang di tunjukkan pemilik barang. Dari segi keamanannya semua kepiting dalam kondisi sehat dan tidak ditemukan adanya penyakit White Spot Syndrome Virus (WSSV),” tambah Liswiyanto.

Baca Juga :  Lantamal XI Juga Siapkan Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak 

Secara terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono menjelaskan kepiting bakau yang dilalulintaskan harus melalui melalui proses pemeriksaan Karantina.

“Hal ini untuk memastikan setiap media pembawa yang dikirimkan aman dan layak dikonsumsi masyarakat. Kami ingin kesehatan masyarakat terjaga dari setiap media pembawa yang dilalulintaskan,” tutup Cahyono. (ulo)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya