JAYAPURA-Proses hukum terhadap oknum anggota Polisi berpangkat Brigpol berinisial AM yang melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga Kamis (30/5) masih dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Kasus ini banyak mendapat atensi, apalagi bentuk kekerasa fisik ini diduga sudah sering dilakukan oleh AM terhadap istrinya. Namun yang kali ini terbilang parah mengingat wajah korban babak belur dan mematahkan tiga giginya.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Beny Adi menyampaikan bahwa AM masih diperiksa provost dan jika ada laporan polisi oleh korban, maka AM berpeluang diproses hukum pidana dan jika ini berlanjut maka pelaku berpeluang untuk dilakukan pemecatan.
“Ini masih diperiksa apakah cukup di pelanggaran displin atau kena juga di kode etiknya. Semua masih di dalami oleh Provost. Yang jelas ini pasti diproses sebab yang dilakukan adalah kekerasan dan menyalahi,” jelas Beny saat ditemui di Batiqa Hotel, Entrop, Kamis (30/5).
Beny menyebut bahwa jika dilanjutkan pidana umum maka yang bersangkutan harus dilakukan pemecatan lebih dulu sebelum menjalani pidana. Disinggung soal psikologi personel yang bisa melakukan kekerasan, kata Beny, setelah menjadi polisi memang tidak lagi dilakukan tes kesehatan.
Tes kejiwaan atau psikolog dilakukan saat proses pertama kali masuk Polisi atau tes kejiwaan maupun psikologi. “Ya bisa saja saat bekerja semua baik – baik saja dan rajin tapi di rumah ternyata ada masalah jadi tidak terpantau seluruhnya,” imbuh Beny.
Disinggung soal sanksi yang bakal diterima pelaku AM, kata Beny pelaku tetap berpeluang untuk dilakukan pemecatan, sebab yang dilakukan adalah tindakan tak terpuji dan melawan hukum. “Untuk ancaman di atas 2 tahun itu bisa dilakukan pemecatan tapi kami akan mengecek soal hasil penyidikannya dulu,” imbuhnya. (ade/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos