Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Modus Jual Tanah, Pembeli Tertipu Ratusan Juta

JAYAPURA – Diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, seorang pria paro baya berinisial MY (55)  harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (24/5) siang.

   Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Kasyanti warga Bucend II Entrop lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban.

   “Jadi, berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9×9 m (81m²) dan satu unit rumah type 36 seharga Rp 650 juta,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Status Papua Siaga Virus Polio

   Selain itu, lanjut Kapolsek, korban juga ditawari jika terjadi kesepakatan, pelaku akan menambahkan bonus Hp Iphone serta memberikan ticket umroh gratis jika korban membayar tanahnya.

   Korban kemudian membayar tanah pelaku tersebut setengah harga yakni Rp 320 juta dengan 3x pembayaran, dan dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan maka akan dilunasi.

“Berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat kepada korban, hingga diakui pelaku bahwa sertifikatnya berada di Bank. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jayapura Selatan,” ungkap Kapolsek.

   Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang tunai Rp 320 juta   milik korban, namun digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah yang disepakati.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, PKK Gagas Tanam Cabai 

   “Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT.Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua,” tegas Kapolsek AKP Dewa Aditya.

   Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA – Diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, seorang pria paro baya berinisial MY (55)  harus berurusan dengan pihak Kepolisian. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Jumat (24/5) siang.

   Kapolsek menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Kasyanti warga Bucend II Entrop lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban.

   “Jadi, berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9×9 m (81m²) dan satu unit rumah type 36 seharga Rp 650 juta,” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Semangat Kolaborasi Harus Ditingkatkan Untuk Membangun dan Menjaga Kota

   Selain itu, lanjut Kapolsek, korban juga ditawari jika terjadi kesepakatan, pelaku akan menambahkan bonus Hp Iphone serta memberikan ticket umroh gratis jika korban membayar tanahnya.

   Korban kemudian membayar tanah pelaku tersebut setengah harga yakni Rp 320 juta dengan 3x pembayaran, dan dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan maka akan dilunasi.

“Berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat kepada korban, hingga diakui pelaku bahwa sertifikatnya berada di Bank. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jayapura Selatan,” ungkap Kapolsek.

   Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang tunai Rp 320 juta   milik korban, namun digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah yang disepakati.

Baca Juga :  Atribut Pegawai Wajib  Digunakan Sebagai identitas

   “Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT.Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua,” tegas Kapolsek AKP Dewa Aditya.

   Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.(ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya