Thursday, August 21, 2025
22.8 C
Jayapura

Kemenag Kota Tunggu Regulasi Revitalisasi KUA

JAYAPURA-Kemenag Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkait regulasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pelaksanaan urusan pernikahan semua agama yang yelah diwacanakan oleh Kemenag Maret 2024 lalu.

“Kami belum terima regulasi, tapi pada prinsipnya kami siap laksanakan instruksi,” kata Abdul Hafid, Kamis (18/4).

Meski regulasi maupun aspek juknis dari wacana tersebut belum diinformasikan dari Kemenag Pusat, namun Kemenag Jayapura telah berkoordinasi dengan berbagai instansi yang sda di Kota Jayapura.

“Untuk koordinasi kami sudah lakukan, namun tentunya harus menunggu aspek regulasi dan juknisnya nanti seperti apa itu yang kita tunggu,” ujarnya.

  Dikatakan bahwa hakekat dari kebijakan tersebut sangat baik untuk mengakomodir aspek layanan nikah bagi semua agama di Indonesia.

Baca Juga :  Bangun 260 Pondok Wisata di Kabupaten dan Kota Jayapura

“Kita berharap pelaksanaan pernikahan di KUA, akan memberikan nilai manfaat yang baik, terutama dalam hal meningkatkan moderasi beragama,” tuturnya.

   Sebab, ragulasi tersebut memberi bukti adanya kesetaraan pelayanan pemerintah kepada semua umat beragama di Indonesia. Selain itu regulasi tersebut, sangat memberikan dampak positif untuk mempererat kerukunan umat beragama khususnya di Kota Jayapura.

  Tidak hanya itu dengan kemajemukan umat beragama di Kota Jayapura, maka aturan tentang fungsi dan peran KUA sebagai tempat pelaksanaan pernikahan umat beragama akan menjadi penting.

   “Artinya dengan ini ada kesetaraan, tidak adalagi umat mayoritas dan minoritas di Indonesia, karena semua pernikahan dilaksanakan di KUA,” ujarnya.

Baca Juga :  Hukum Harus Ditegakkan Secara Adil

JAYAPURA-Kemenag Kota Jayapura Abdul Hafid Jusuf mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan perkembangan terkait regulasi peran Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pelaksanaan urusan pernikahan semua agama yang yelah diwacanakan oleh Kemenag Maret 2024 lalu.

“Kami belum terima regulasi, tapi pada prinsipnya kami siap laksanakan instruksi,” kata Abdul Hafid, Kamis (18/4).

Meski regulasi maupun aspek juknis dari wacana tersebut belum diinformasikan dari Kemenag Pusat, namun Kemenag Jayapura telah berkoordinasi dengan berbagai instansi yang sda di Kota Jayapura.

“Untuk koordinasi kami sudah lakukan, namun tentunya harus menunggu aspek regulasi dan juknisnya nanti seperti apa itu yang kita tunggu,” ujarnya.

  Dikatakan bahwa hakekat dari kebijakan tersebut sangat baik untuk mengakomodir aspek layanan nikah bagi semua agama di Indonesia.

Baca Juga :  Persiapan Kurang, Numbai Kreatif Festival Ditunda

“Kita berharap pelaksanaan pernikahan di KUA, akan memberikan nilai manfaat yang baik, terutama dalam hal meningkatkan moderasi beragama,” tuturnya.

   Sebab, ragulasi tersebut memberi bukti adanya kesetaraan pelayanan pemerintah kepada semua umat beragama di Indonesia. Selain itu regulasi tersebut, sangat memberikan dampak positif untuk mempererat kerukunan umat beragama khususnya di Kota Jayapura.

  Tidak hanya itu dengan kemajemukan umat beragama di Kota Jayapura, maka aturan tentang fungsi dan peran KUA sebagai tempat pelaksanaan pernikahan umat beragama akan menjadi penting.

   “Artinya dengan ini ada kesetaraan, tidak adalagi umat mayoritas dan minoritas di Indonesia, karena semua pernikahan dilaksanakan di KUA,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkot Tak Ada Kejelasan, Pedagang Pilih Bangun Lapak Darurat

Berita Terbaru

Artikel Lainnya