Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Seorang Mahasiswa Diamankan, Dorong Motor

JAYAPURA-Jika selama ini pengungkapan kasus Curanmor lebih banyak dilakukan oleh Sat Reskrim, kali ini Satuan Samapta Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengungkap.

  Sebuah kasus penadahan motor curian dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AE beserta barang bukti berupa satu unit SPM Honda Beat Street. Ini terjadi di Lampu Merah Waena, Sabtu (23/3) siang.

   Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota Iptu Budiman Sianturi menjelaskan bahwa sehari sebelumnya yakni pada Jumat (22/3) Sat Samapta Regu 2 Dalmas telah mengembalikan satu unit SPM Honda Beat Street warna abu-abu kepada pemiliknya.

  Motor tersebut ditemukan saat tengah berpatroli di lampu merah otonom dimana motor ini didorong oleh 2 pria. Dan ketika diperiksa kedua orang tersebut tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaaraan yang mereka bawa.

Baca Juga :  Kali Acai Bukan Tempat Pembuangan Sampah

  “Ini lebih pada penadahan karena pelaku menguasai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat – surat,” kata Budiman.

  Kasat Samapta menjelaskan, berawal sekira pukul 11.00 WIT salah satu Personel Patmor Heram menerima laporan dari rekannya terkait adanya sepeda motor yang ditahan di dekat Lampu Merah Waena.

  Motor tersebut diketahui dalam kondisi kunci kontak yang sudah rusak dan tanpa menggunakan plat nomor. “Anggota yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata AE tidak dapat menunjukkan surat-surat. Setelah diperiksa berdasarkan data dari Samsat, pemilik aslinya adalah Suryadi,” imbuhnya.

  Saat itu juga pemilik motor sebenarnya dipanggil dan benar, korban Suryadi mengaku kehilangan motornya beberapa hari lalu. “Korban menyampaikan motor ini hilang pada Rabu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIT di Perumnas 2 Waena,” kata  Budiman.

Baca Juga :  Polres Selidiki 3000 Rekening Mencurigakan

  Dirincikan bahwa Suryadi sejatinya telah menyewakan motor tersebut kepada IR sejak tanggal 2 Maret 2024, namun menurut AE motor  tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 3 juta di Expo Waena pada awal bulan Maret,” tambah Iptu Budiman. “Nanti dikembangkan  reskrim soal ini yang jelas AE sudah diamankan,” tutupnya. (ade/tri)

ayanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Jika selama ini pengungkapan kasus Curanmor lebih banyak dilakukan oleh Sat Reskrim, kali ini Satuan Samapta Polresta Jayapura Kota yang berhasil mengungkap.

  Sebuah kasus penadahan motor curian dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AE beserta barang bukti berupa satu unit SPM Honda Beat Street. Ini terjadi di Lampu Merah Waena, Sabtu (23/3) siang.

   Kasat Samapta Polresta Jayapura Kota Iptu Budiman Sianturi menjelaskan bahwa sehari sebelumnya yakni pada Jumat (22/3) Sat Samapta Regu 2 Dalmas telah mengembalikan satu unit SPM Honda Beat Street warna abu-abu kepada pemiliknya.

  Motor tersebut ditemukan saat tengah berpatroli di lampu merah otonom dimana motor ini didorong oleh 2 pria. Dan ketika diperiksa kedua orang tersebut tidak dapat menunjukan bukti kepemilikan kendaaraan yang mereka bawa.

Baca Juga :  Penerimaan CPNS Sistem Online Diminta Ditunda

  “Ini lebih pada penadahan karena pelaku menguasai kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat – surat,” kata Budiman.

  Kasat Samapta menjelaskan, berawal sekira pukul 11.00 WIT salah satu Personel Patmor Heram menerima laporan dari rekannya terkait adanya sepeda motor yang ditahan di dekat Lampu Merah Waena.

  Motor tersebut diketahui dalam kondisi kunci kontak yang sudah rusak dan tanpa menggunakan plat nomor. “Anggota yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi dan ternyata AE tidak dapat menunjukkan surat-surat. Setelah diperiksa berdasarkan data dari Samsat, pemilik aslinya adalah Suryadi,” imbuhnya.

  Saat itu juga pemilik motor sebenarnya dipanggil dan benar, korban Suryadi mengaku kehilangan motornya beberapa hari lalu. “Korban menyampaikan motor ini hilang pada Rabu, 3 Maret 2024, sekitar pukul 02.00 WIT di Perumnas 2 Waena,” kata  Budiman.

Baca Juga :  Masalah Kebersihan Masih Butuh Diseriusi Lagi

  Dirincikan bahwa Suryadi sejatinya telah menyewakan motor tersebut kepada IR sejak tanggal 2 Maret 2024, namun menurut AE motor  tersebut dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 3 juta di Expo Waena pada awal bulan Maret,” tambah Iptu Budiman. “Nanti dikembangkan  reskrim soal ini yang jelas AE sudah diamankan,” tutupnya. (ade/tri)

ayanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya