Wednesday, December 3, 2025
28.7 C
Jayapura

Tata Cara Berwudhu saat Puasa Ramadan, Agar Tidak Membatalkan Puasa

PUASA Ramadhan sudah memasuki hari ketujuh, namun masih banyak yang bingung mengenai tata cara berwudhu saat berpuasa agar tidak membatalkan puasanya.

Hukum berwudhu sendiri wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Pengertian wudhu sendiri adalah mensucikan anggota badan tertentu dengan air untuk menhilangkan hadas kecil. Hadas kecil itu seperti kentut, kencing, buang air besar, dan hilang akal.

Adapun dalam rangkaian berwudhu, terdapat anjuran untuk berkumur-kumur dan berinstinsyaq guna membersihkan bagian mulut dan hidung.

Sementara itu, memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa dapat dikhawatirkan membatalkan puasanya.

Menurut Buya Yahya yang memiliki nama asli Zainul Ma’arif, hukum berkumur-kumur ketika berwudhu saat melaksanakan ibadah puasa masih tetap disunnahkan, dan apabila tertelan (dengan tidak sengaja) hal itu tidak membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga :  Telkomsel Petakan 25 Titik Keramaian di Maluku dan Papua

“Kumur-kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kalau ketelen tidak membatalkan puasa. Memasukkan es krim ke dalam mulut saat berpuasa tidak sunnah, tapi kalau ketelen hukumnya batal puasa karena main-main,” kata pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang dikutip JawaPos.com dari channel Youtube Al Bahjah TV (17/3).

PUASA Ramadhan sudah memasuki hari ketujuh, namun masih banyak yang bingung mengenai tata cara berwudhu saat berpuasa agar tidak membatalkan puasanya.

Hukum berwudhu sendiri wajib dilakukan sebelum melaksanakan shalat. Pengertian wudhu sendiri adalah mensucikan anggota badan tertentu dengan air untuk menhilangkan hadas kecil. Hadas kecil itu seperti kentut, kencing, buang air besar, dan hilang akal.

Adapun dalam rangkaian berwudhu, terdapat anjuran untuk berkumur-kumur dan berinstinsyaq guna membersihkan bagian mulut dan hidung.

Sementara itu, memasukkan sesuatu ke dalam mulut saat berpuasa dapat dikhawatirkan membatalkan puasanya.

Menurut Buya Yahya yang memiliki nama asli Zainul Ma’arif, hukum berkumur-kumur ketika berwudhu saat melaksanakan ibadah puasa masih tetap disunnahkan, dan apabila tertelan (dengan tidak sengaja) hal itu tidak membatalkan ibadah puasanya.

Baca Juga :  Secara Etika Gibran Bukan Lagi Kader PDIP, Begini Penjelasan Lengkapnya

“Kumur-kumur dalam wudhu hukumnya sunnah. Kalau ketelen tidak membatalkan puasa. Memasukkan es krim ke dalam mulut saat berpuasa tidak sunnah, tapi kalau ketelen hukumnya batal puasa karena main-main,” kata pimpinan Pondok Pesantren Al-Bahjah yang dikutip JawaPos.com dari channel Youtube Al Bahjah TV (17/3).

Berita Terbaru

Bertambahnya Kasus HIV Bukan Kegagalan

Diduga Dibekap Hingga Tewas

Belum ada Penambahan Pemain

Persipura Fix Jadwalkan 4 Laga Ujicoba

Artikel Lainnya