JAYAPURA-Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jayapura terkait larang/pembatasan penjualan minuman keras (Miras) selama Pemilu. Hal itu dilakukan dengan menggelar patroli keliling, baik di pusat penjualan miras, maupun lokasi-lokasi tertentu yang menjadi titik peredaran miras di wilayah hukum Polsek Abepura.
“Sebenarnya sebelum instruksi itu ada, kami sudah melakukan razia, namun dengan instruksi itu, sehingga kami semakin masif lagi merazia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Abepura,” ujarnya Senin (19/2).
 Bahkan, kata Soeparmanto, selama pemilu tidak ada peredaran miras di Wilayah Abepura.
“Selama pemilu tidak ada yang jual miras di Abepura, karena kami lakukan patroli secara ketat,” tandasnya.
 Selain miras juga peredaran barang-barang terlarang lainnya yang diawasi ketat lewat patroli pihak Polsek Abepura. “Tidak hanya miras, tapi narkoba, maupun sajam kami lakukan patroli keliling setiap malam, terutama selama pemilu ini,” bebernya.
 Diapun mengatakan tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak mengkomsumi miras di Wilayah Abepura mengalami peningkatan. Pasalnya sejak Januari hingga Februari 2024 ini, tindakan kriminialitas di wilayah tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan
 “Bersyukur sampai saat ini tidak ada perkembangan kasus di Abepura,” ucapnya.
Diapun mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga situasi Kamtimbas di masing-masihg wilayah. Bila menemukan adanya tindakan kejahatan, maka dapat dilaporkan ke pihak yang berwajib.
 “Kami minta masyarakat jaga kamtibmas secara bersama-sama, sehingga situasi di Kota Jayapura ini aman dan kondusif,” imbuhnya. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos