JAYAPURA– Pemanfaatan Terminal Tipe A Entrop Kota Jayapura, seperti menjadi momok bagi sejumlah oknum sopir angkutan kota (Angkot) di Kota Jayapura.
Pasalnya ketika Terminal Tipe A tersebut diresmikan pemanfaatannya pada tahun 2023 lalu yang kemudian mewajibkan semua Angkot untuk menurunkan dan menaikkan penumpang dari terminal tersebut. Namun nyatanya sampai saat ini masih cukup banyak sopir angkot yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Kami sangat sesalkan masih banyak sopir Angkot yang tidak mematuhi aturan. Padahal kami sudah berlakukan aturan tegas,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos Sabtu 3/2.
Dia mengatakan belakangan ini, Dinas Perhubungan Kota Jayapura rutin turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas angkutan kota yang sebagiannya masih enggan masuk terminal. Padahal hal itu sudah diatur oleh Pemerintah Kota Jayapura untuk menghindari semrawutnya Kota Jayapura.