Saturday, April 5, 2025
24.7 C
Jayapura

Di Atas 35 Tahun,  Segera Digeser ke DOB

JAYAPURA โ€“ Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut proses pergeseran tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer Kategori (THK II) sedang berproses.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menerangkan skema mutasinya dimana bagi pegawai di atas usia 35 tahun akan digeser ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ada di tanah Papua.

Lanjutnya, sementara untuk pegawai dengan usia dibawah 35 tahun akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Papua.

โ€œProses administrasi pemindahan mereka sedang berjalan, setelah selesai semua administrasinya lalu SK mereka ditanda tangani oleh gubernur masing masing,โ€ terang Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/1) kemarin.

Baca Juga :  Serap Aspirasi, Wapres Bisa Diajak Untuk Colo Sagu

Marthen mengaku jika data penempatan bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun sudah diserahkan ke masing masing tiga Pj Gubernur yang ada di wilayah DOB.

โ€œJumlahnya nanti dibagi rata, misalkan Papua Tengah sebanyak 500 orang, maka jumlah yang sama juga di Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Untuk jumlah pastinya belum bisa disebutkan, sebab kita masih dalam proses administrasi,โ€ ujarnya

Sementara untuk pegawai yang usianya dibawah 35 tahun, Marthen menyampaikan sesuai dengan ketentuan mereka akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Induk.

โ€œKita upayakan proses pergeserannya Januari ini sudah selesai, namun jika tidak maka Februari paling mentok untuk urusan pergeseran penempatan di tiga DOB,โ€ kata Marthen.

Baca Juga :  Penyelidikan Penembakan Pembela HAM Harus Transparan

Marthen pun mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dimana ASN sudah bersumpah untuk ditempatkan dimana saja.

โ€œJadi jika sudah ada surat keputusan SK penempatan tugas, misalnya ASN yang bersangkutan itu ditempatkan dimana saja maka dia harus pergi. Ini khusus pegawai yang usianya di atas 35 tahun,โ€ tegasnya.

Sementara itu, khusus untuk ASN lama kata Marthen, mereka diberi pilihan untuk memilih apakah pegawai itu tetap bekerja di Provinsi Induk atau mau pindah ke DOB untuk berkarir mencari peluang. (fia/wen)

  

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA โ€“ Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Papua, menyebut proses pergeseran tenaga honorer Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer Kategori (THK II) sedang berproses.

Kepala BKD Provinsi Papua, Marthen Kogoya, menerangkan skema mutasinya dimana bagi pegawai di atas usia 35 tahun akan digeser ke tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) yang ada di tanah Papua.

Lanjutnya, sementara untuk pegawai dengan usia dibawah 35 tahun akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Papua.

โ€œProses administrasi pemindahan mereka sedang berjalan, setelah selesai semua administrasinya lalu SK mereka ditanda tangani oleh gubernur masing masing,โ€ terang Marthen Kogoya kepada Cenderawasih Pos, Kamis (18/1) kemarin.

Baca Juga :  DOB Berpotensi Pelanggaran HAM Lebih Subur di Papua

Marthen mengaku jika data penempatan bagi pegawai yang usianya di atas 35 tahun sudah diserahkan ke masing masing tiga Pj Gubernur yang ada di wilayah DOB.

โ€œJumlahnya nanti dibagi rata, misalkan Papua Tengah sebanyak 500 orang, maka jumlah yang sama juga di Papua Pegunungan dan Papua Selatan. Untuk jumlah pastinya belum bisa disebutkan, sebab kita masih dalam proses administrasi,โ€ ujarnya

Sementara untuk pegawai yang usianya dibawah 35 tahun, Marthen menyampaikan sesuai dengan ketentuan mereka akan ditempatkan di semua OPD yang ada di Provinsi Induk.

โ€œKita upayakan proses pergeserannya Januari ini sudah selesai, namun jika tidak maka Februari paling mentok untuk urusan pergeseran penempatan di tiga DOB,โ€ kata Marthen.

Baca Juga :  Situasi Dogiyai Berangsur Kondusif

Marthen pun mengingatkan bahwa sesuai dengan ketentuan dimana ASN sudah bersumpah untuk ditempatkan dimana saja.

โ€œJadi jika sudah ada surat keputusan SK penempatan tugas, misalnya ASN yang bersangkutan itu ditempatkan dimana saja maka dia harus pergi. Ini khusus pegawai yang usianya di atas 35 tahun,โ€ tegasnya.

Sementara itu, khusus untuk ASN lama kata Marthen, mereka diberi pilihan untuk memilih apakah pegawai itu tetap bekerja di Provinsi Induk atau mau pindah ke DOB untuk berkarir mencari peluang. (fia/wen)

  

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya