JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura melalui badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Jayapura mulai melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Provinsi Papua.
Sehubungan dengan itu, Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si., mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang no 2 tahun 2021 tentang Perubahaan Kedua Undang-Undang Nomor 2 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, salah satu pasal yang diubah adalah tentang keberadaan DPRD menjadi DPRK.
Dimana secara garis besar isinya ada dua keberadaan anggota DPR yang dipilih melalui partai politik, kemudian keberadaan anggota DPRK melalui jalur pengangkatan dari lembaga adat di masing-masing daerah.
“Karena itu khusus di Kota Jayapura hari ini dilakukan sosialisasi, terhadap DPRK melalui kursi pengangkatan dari adat,” jelas Frans Pekey usai membuka sosialisasi terkait pengangkatan DPRK Kota Jayapura, Senin (18/12).
Dikatakan, dalam aturan terbaru terkait DPRK, juga diatur tentang pengangkatannya di daerah mana saja, kemudian jumlah kursi DPRK jalur pengangkatan, termasuk tata cara pemilihan dan pengangkatan. Khusus untuk Kota Jayapura sesuai dengan Undang-Undang jumlah kursi yang ditempati oleh anggota DPRK jalur pengangkatan sebanyak 15% dari jumlah kursi DPRK.
“Untuk Kota Jayapura pada Pemilu 2019 itu 40 kursi, sedangkan untuk Pemilu 2024 itu memperebutkan 35 kursi. Kalau dari 35 kursi dikalikan dengan 15% kurang lebih 9 sekian. Kemudian saya mempertimbangkan berbagai aspek berbagai hal termasuk aspek-aspek keterwakilan supaya dalam proses pemilihannya berjalan dengan lancar, saya sudah mengambil keputusan bahwa jumlah kursi pengangkatan di DPRK Kota Jayapura 10,” bebernya.