SENTANI– Pada Rabu tanggal 6 Desember 2023 pukul 08.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki berinisial RB di Bandar Udara Sentani Kabupaten Jayapura terkait penemuan narkotika jenis ganja.
Kemudian Anggota Polsek KP3Â bandara menghubungi anggota Satres Narkoba Polres Jayapura untuk mengamankan RB guna dimintai keterangan dan dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Anggota Polsek KP3 udara Sentani Polres Jayapura bersama anggota dan RB membuka paket tersebut dan ditemukan dua paket berbentuk bola yang mana isi paket tersebut terdapat 6 bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan narkoba jenis ganja.
Dari hasil interogasi anggota keterangan dari RB bahwa barang tersebut dititip oleh inisial MLMK (30) warga Kota Jayapura untuk dibawa ke Timika.
“Kemudian anggota kami melakukan pengembangan ke rumah milik MLMK sesampainya di rumah dilakukan pemeriksaan di rumah bersama dengan orang tua dari MLMK dari hasil pemeriksaan ini ditemukan kembali 2 paket berbentuk bola yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja sebanyak 30 bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis ganja,”ungkap Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus Maclarimboen didampingi KBO Sat Reskrim Polres Jayapura IPDA Aswan Syarif dan Kanit Idik I Satres Narkoba Ipda Sudirman dalam press release Satres Narkoba Polres Jayapura di Mapolres Jayapura, Selasa (12/12) kemarin.
Lanjutnya, dari total barang bukti yang ditemukan di MLMK keseluruhan sebanyak 66 bungkus ganja di plastik bening ukuran besar yang diduga berisikan jenis narkotika ganja.
 Dijelaskan, pada Sabtu tanggal 9 Desember 2023 anggota Satres Narkoba Jayapura berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga MLMK untuk menyerahkan MLMK pada pihak kepolisian sehingga pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 pihak keluarga MLMK membawa ke Mapolres Jayapura untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan ia mengaku baru kali pertama melakukan pengiriman dan mengaku tidak memakai Narkoba tersebut.
“Jadi secara total ada 66 paket ganja dengan total beratnya 1, 138 gram jika diuangkan sekitar Rp 66 juta,”ucapnya.
Memang ada kendala, setelah dilakukan penyelidikan untuk orang yang memesan di Timika ternyata yang bersangkutan sudah meninggal dunia jadi ada rangkaian yang putus sehingga target di Timika juga belum bisa dipastikan.
Dari kasus ini, untuk MLMK pasal yang disangkakan diancam dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 dalam bentuk Tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (2) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,”tandasnya.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos