Friday, November 22, 2024
34.7 C
Jayapura

Pastikan Bapok Aman, Loka POM dan Dinkes Gelar Pemeriksaan

MERAUKE– Untuk memberi kepastian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan minuman yang dijual di di swalayan, toko aman untuk dikonsumsi, maka Loka Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melakukan pemeriksaan yang dimulai dari Orange Mall, Senin (11/12/2023).

Kepala Loka POM Merauke Minarto, S.Farm., Apt, disela-sela pemeriksaan tersebut mengungkapkan itensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan pihaknya ini tdalam rangka Natal dan Tahun Baru.

‘’Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. Jadi kami bekerja sama untuk memastikan pertama keamanan pangan menjelang Natal dan tahun baru. Ini kami sudah jalan di Kota dan beberapa  distrik seperti Ulilin, Jagebob.Kami minta kerja sama dengan stakeholder, ada Dinas Kesehatan, Perindakop dan pelaku  sendiri,’’ jelasnya.   

   Minarto meminta masyarakat untuk cerdas  juga dalam memilih dan memilah produk, maka yang sudah kadaluwarsa dan mana yang belum. Termasuk mengecek kemasannya rusak atau tidak,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Tingkatkan Partisipasi Pemilih Perempuan, KPU Gandeng GOW

Dalam pemeriksaan itu, Minarto mengaku ditemukan adanya barang yang sudah kadaluwarsa namun dalam jumlah yang sedikit. Tidak seperti  tahun lalu yang banyak ditemukan.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan di distrik Ulilin dan Jagebob,   Minarto mengungkapkan bahwa dari 20 sarana yang diperiksa, 15 sarana memenuhi syarat. Sedangkan 5 sarana tidak memenihi ketentuan dalam arti  ditemukan adanya produk yang sudah kadaluwarsa.

Kadaluwarsa   kurang lebih Rp 6,6 juta lebih dari dari 850 item. Yang rusak 80 fisis dengan temuan Rp 66.000. Temuannya ada  kaleng peot, ada kemasan di makan tikus. Kadaluwarsa. Tapi ada juga yang belum kadaluwarsa tapi kemasannya rusak maka itu tidak bisa dijual lagi,’’ terangnya.   

Baca Juga :  Ketua DPRD Merauke Tutup Usia 

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Merauke Eduardus P. Tumanggor, S.Si., Apt, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya melaksanakan tugas  untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

‘’Tapi pada prinsipnya pemilik-pemilik sarana, penjual  makanan, obat dna lain-lain itu yang harus mentaati aturan.  Karena ketika tidak  mentaati aturan, maka konsekuensi hukumnya panjang. Karena ada UU perlindungan konsumen, UU pangan dan UU Kesehatan dan itu hukumyanya berat sehingga kami minta setiap  pemilik sarana, distributor dan atau sarana penjual harus lebih teliti dalam  mengawasi mereka punya produk yang dijual  demi keamanan dan keselamatan masyarakat dan kita sendiri,’’ pungkasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

MERAUKE– Untuk memberi kepastian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan minuman yang dijual di di swalayan, toko aman untuk dikonsumsi, maka Loka Pemeriksaan Obat dan Makanan Merauke dan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke melakukan pemeriksaan yang dimulai dari Orange Mall, Senin (11/12/2023).

Kepala Loka POM Merauke Minarto, S.Farm., Apt, disela-sela pemeriksaan tersebut mengungkapkan itensifikasi pengawasan pangan yang dilakukan pihaknya ini tdalam rangka Natal dan Tahun Baru.

‘’Kita kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. Jadi kami bekerja sama untuk memastikan pertama keamanan pangan menjelang Natal dan tahun baru. Ini kami sudah jalan di Kota dan beberapa  distrik seperti Ulilin, Jagebob.Kami minta kerja sama dengan stakeholder, ada Dinas Kesehatan, Perindakop dan pelaku  sendiri,’’ jelasnya.   

   Minarto meminta masyarakat untuk cerdas  juga dalam memilih dan memilah produk, maka yang sudah kadaluwarsa dan mana yang belum. Termasuk mengecek kemasannya rusak atau tidak,’’ jelasnya. 

Baca Juga :  Sidak di 10 Apotik di Tanah Merah

Dalam pemeriksaan itu, Minarto mengaku ditemukan adanya barang yang sudah kadaluwarsa namun dalam jumlah yang sedikit. Tidak seperti  tahun lalu yang banyak ditemukan.

Terkait dengan pemeriksaan yang dilakukan di distrik Ulilin dan Jagebob,   Minarto mengungkapkan bahwa dari 20 sarana yang diperiksa, 15 sarana memenuhi syarat. Sedangkan 5 sarana tidak memenihi ketentuan dalam arti  ditemukan adanya produk yang sudah kadaluwarsa.

Kadaluwarsa   kurang lebih Rp 6,6 juta lebih dari dari 850 item. Yang rusak 80 fisis dengan temuan Rp 66.000. Temuannya ada  kaleng peot, ada kemasan di makan tikus. Kadaluwarsa. Tapi ada juga yang belum kadaluwarsa tapi kemasannya rusak maka itu tidak bisa dijual lagi,’’ terangnya.   

Baca Juga :  Masih Berubah-ubah, Polisi Belum BAP Pelaku Penganiayaan 

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Merauke Eduardus P. Tumanggor, S.Si., Apt, mengatakan, pada prinsipnya pihaknya melaksanakan tugas  untuk melakukan pengawasan dan pembinaan.

‘’Tapi pada prinsipnya pemilik-pemilik sarana, penjual  makanan, obat dna lain-lain itu yang harus mentaati aturan.  Karena ketika tidak  mentaati aturan, maka konsekuensi hukumnya panjang. Karena ada UU perlindungan konsumen, UU pangan dan UU Kesehatan dan itu hukumyanya berat sehingga kami minta setiap  pemilik sarana, distributor dan atau sarana penjual harus lebih teliti dalam  mengawasi mereka punya produk yang dijual  demi keamanan dan keselamatan masyarakat dan kita sendiri,’’ pungkasnya. (ulo)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya